Kota Cimahi — Pengadilan Agama Kota Cimahi mencatat kepatuhan 100 persen dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2025 melalui aplikasi elhkpn.kpk.go.id. Seluruh wajib lapor di lingkungan Pengadilan Agama Kota Cimahi telah menyampaikan laporan harta kekayaan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaporan e-LHKPN untuk wajib lapor Tahun 2025 dilaksanakan pada 2 Januari 2026, dan seluruh wajib lapor telah memenuhi kewajibannya secara lengkap.
Sebagai wujud komitmen, seluruh Penyelenggara Negara/Wajib LHKPN (PN/WL) di lingkungan Pengadilan Agama Kota Cimahi telah menyampaikan LHKPN secara elektronik (e-LHKPN) untuk periode Tahun 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.
Capaian ini merupakan bentuk komitmen nyata Pengadilan Agama Kota Cimahi dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan tindak pidana korupsi, sekaligus sebagai bagian dari pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kepatuhan penuh terhadap pelaporan LHKPN juga mencerminkan kesadaran dan tanggung jawab seluruh wajib lapor dalam menjunjung tinggi nilai integritas dan kejujuran sebagai aparatur peradilan.
Dengan tercapainya kepatuhan 100 persen pelaporan e-LHKPN Tahun 2025, Pengadilan Agama Kota Cimahi diharapkan dapat terus menjaga konsistensi penerapan prinsip good governance serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.