MA Mengadili Sendiri Perkara Pemalsuan Surat, Para Terdakwa Divonis 8 Bulan

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi pemalsuan surat di Banyumas, menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum 8 bulan penjara.
  • view 364
(Foto: Gedung MA | Dok. Humas MA)
(Foto: Gedung MA | Dok. Humas MA)

MARINews, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi mengadili sendiri putusan perkara pemalsuan surat di Kabupaten Banyumas, yang sebelumnya dinyatakan penuntutan tidak dapat diterima oleh pengadilan tingkat pertama.

Majelis Hakim Kasasi berpendapat, judex facti salah menerapkan hukum, dan tidak mempertimbangkan fakta hukum yang relevan dengan tepat dalam menentukan kesalahan terdakwa.

Fakta hukum di persidangan menunjukkan, berdasarkan data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) Kabupaten Banyumas, pada November 2010 Surat Pernyataan Hibah digunakan sebagai dasar pemecahan SPPT atas nama Murti menjadi dua SPPT, yaitu SPPT atas nama Murti (korban) dan SPPT atas nama Karti (anak tiri korban). 

Dalam persidangan terungkap, pemecahan tersebut dilakukan dengan menggunakan Surat Pernyataan Hibah yang kemudian diketahui palsu, tanpa sepengetahuan korban Murti, yang saat itu bekerja di Jakarta sebagai asisten rumah tangga. 

Keberadaan SPPT atas nama Karti baru diketahui korban pada 2020, ketika saksi Yatin (anak kandung korban) menemukan dokumen tersebut saat mendistribusikan SPPT kepada warga. 

Pada 2020, korban Murti dan Saksi Yatin menemukan SPPT atas nama Karti di tanah milik korban saat pembagian SPPT. Karena terdakwa II tidak memberikan penjelasan setelah dikonfirmasi, korban pun menempuh jalur hukum untuk mendapatkan haknya.

Korban menempuh upaya hukum melalui gugatan perdata di PN Banyumas dan gugatan di PTUN Semarang, yang pada akhirnya menyatakan batal dan mencabut SPPT atas nama Karti sebagaimana dikuatkan pada tingkat banding. 

Selanjutnya, korban melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke Polresta Banyumas pada November 2023, yang ditindaklanjuti dengan proses penyidikan hingga perkara tersebut diperiksa di persidangan.

Pertimbangan Mahkamah Agung

Berkaitan dengan daluwarsa, MA menghubungkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana termuat dalam Putusan MK Nomor 118/PUU-XX/2022 tanggal 31 Januari 2023 dengan penghitungan daluwarsa tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 79 angka 1 KUHP, yang dimulai setelah seluruh unsur delik terpenuhi, yaitu setelah surat yang dipalsukan diketahui, dipergunakan, dan menimbulkan kerugian.

Ketiga unsur tersebut bersifat kumulatif, sehingga penghitungan daluwarsa dimulai sejak hari setelah surat yang diduga palsu digunakan, kepalsuannya diketahui oleh korban atau pihak lain, dan perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian.

Penafsiran ini, tambah Judex Juris, memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi korban yang baru mengetahui adanya pemalsuan setelah surat tersebut digunakan dan menimbulkan kerugian.

“Korban bersama Saksi Yatin baru mengetahui adanya SPPT atas nama Karti pada tahun 2020, saat Saksi Yatin selaku Ketua RT membagikan SPPT kepada warga dan menemukan SPPT atas nama Karti di atas tanah milik korban”, jelas Majelis Hakim Kasasi dalam putusannya.

Unsur Delik Terpenuhi

Mahkamah Agung, dengan mempertimbangkan fakta persidangan dan menghubungkan Putusan MK Nomor 118/PUU-XX/2022 menilai penghitungan daluwarsa tindak pidana pemalsuan surat dimulai sejak korban mengetahui adanya tindak pidana, akibat dari penggunaan surat pernyataan hibah dan menyadari kerugian yang ditimbulkan. 

Dalam perkara ini, korban baru mengetahui penggunaan Surat Pernyataan Hibah yang menyebabkan hak atas tanah/objek pajak berpindah ke Karti pada tahun 2020.

“Jika tindak pidana terungkap di tahun 2020, daluwarsa penuntutan baru berakhir 12 tahun kemudian, yakni tahun 2032”, bunyi salah satu pertimbangan Putusan Kasasi Nomor 1939 K/Pid/2025.

MA menilai, tindakan para terdakwa yang menggunakan Surat Pernyataan Hibah berisi keterangan tidak benar, memenuhi unsur delik Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selanjutnya, MA mengadili sendiri perkara tersebut dengan menyatakan, Terdakwa I Urip Tarmudi dan Terdakwa II Wasdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membuat surat palsu.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan”, tegas Majelis Hakim Kasasi dalam amar putusannya.


Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews.

Penulis: Nadia Yurisa Adila
Editor: Tim MariNews