MA dan DJKN Sosialisasi SEMA 2/2024, Ini Poin Pentingnya!

Doktor Lucas Prakoso menyampaikan pengembalian hak tagih negara atas BLBI ternyata mempunyai tantangan tersendiri, salah satunya adalah adanya aset obligor sudah banyak berpindah tangan dengan berbagai modus, termasuk vehicling process.
  • view 162
Foto Hakim Agung Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum menjadi Keynote Speaker dalam Sosialisasi SEMA 2/2024. Dokumentasi Penulis
Foto Hakim Agung Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum menjadi Keynote Speaker dalam Sosialisasi SEMA 2/2024. Dokumentasi Penulis

MARINews, Badung- Mahkamah Agung RI bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan menyelenggarakan Sosialisasi Implementasi SEMA 2/2024.

Sosialisasi SEMA Rumusan Kamar Mahkamah Agung RI tahun 2024 tersebut, dikhususkan untuk penyelesaian hak tagih negara terkait bantuan likuiditas Bank Indonesia.

Hadir sebagai pembicara utama (keynote speaker), Hakim Agung RI Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.H.

Doktor Lucas menyampaikan terbitnya Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tersebut sebagai pedoman bagi seluruh pengadilan di Indonesia.

Selain itu, terbitnya SEMA menegaskan peran pengadilan menyelesaikan persoalan hukum secara tuntas dan final, sehingga tercipta keseragaman penerapan hukum, konsistensi putusan, dan kepastian hukum.

“Pengaturan penyelesaian hak tagih negara terkait bantuan likuiditas bank Indonesia dalam SEMA 2/2024, melalui proses cukup panjang. Sebelum penyusunan tim dari MA dan DJKN berdiskusi intensif mencari solusi terbaik atas beberapa isu yang masih mengemuka, di mana berakibat proses penagihan hak negara menjadi terhambat”, ujar Mantan Ketua PN Jakarta Pusat dimaksud.

Ia, menambahkan pengembalian hak tagih negara atas BLBI ternyata mempunyai tantangan tersendiri, salah satunya adalah adanya aset obligor sudah banyak berpindah tangan dengan berbagai modus, termasuk vehicling process.

Di mana penggunaan pihak ketiga atau kendaraan hukum untuk menguasai kembali aset dengan harga murah.

“Selain itu, isu adanya relasi pihak terafiliasi dengan obligor dalam jual beli tanah juga menjadi catatan, karena pihak/pembeli yang terafiliasi akan menggunakan kriteria pembeli tanah beritikad baik dalam SEMA 4/2016”, tambah Doktor Lucas.

Mantan Dirbinganis Badilum MA RI, menyoroti persoalan lain yang muncul, yakni bagaimana kedudukan barang sitaan PUPN dalam perkara kepailitan. 

“Apakah barang sitaan PUPN dapat dikeluarkan dari boedel pailit? Apakah piutang negara dapat dianalogikan dengan pajak yang memiliki hak mendahulu?” ujar Lucas Prakoso.

Di akhir penyampaiannya, ia menegaskan adanya rumusan kamar perdata yang menyangkut BLBI dalam SEMA 2/2024, pengadilan kini memiliki pedoman yang lebih jelas untuk menyelesaikan isu tersebut secara fair dan akuntabel.

Semoga melalui forum yang baik ini, dapat digunakan untuk bertukar pengalaman, gagasan dan saling memberi informasi, yang tentunya dilakukan dalam koridor saling menghormati kewenangan masing masing lembaga, tutupnya.

Sebagai informasi, Sosialisasi Implementasi SEMA 2/2024 berlangsung di Kabupaten Badung, Bali dan dibuka secara resmi, Jumat (13/3).

Kegiatan tersebut, dihadiri juga oleh Hakim Agung Kamar Perdata MA RI Dr. Heru Pramono, S.H., M.H. dan Agus Subroto, S.H., M.H., Kepala BUA MA RI, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., beberapa Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri dan Hakim Yustisial MA RI

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
 

Penulis: Adji Prakoso
Editor: Tim MariNews