Pendahuluan
Belakangan ini, ruang publik diwarnai oleh pemberitaan mengenai adanya hakim ad hoc yang melakukan walk out dari persidangan sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan yang dinilai belum mengalami peningkatan. Peristiwa tersebut memantik perhatian masyarakat luas dan menimbulkan beragam respons, mulai dari empati hingga kritik yang mempertanyakan profesionalisme serta etika seorang hakim.
Isu ini tidak dapat dilihat secara sederhana sebagai persoalan kesejahteraan semata. Dalam konteks peradilan, setiap sikap dan tindakan hakim di ruang sidang selalu memiliki implikasi langsung terhadap hak para pencari keadilan dan citra lembaga peradilan. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang utuh mengenai kedudukan hakim ad hoc, dasar hukumnya, serta batasan etis yang harus dijaga dalam menyampaikan aspirasi.
Tulisan ini disusun untuk memberikan gambaran yang proporsional dan mudah dipahami oleh masyarakat awam mengenai posisi hakim ad hoc dalam sistem peradilan Indonesia, sekaligus menakar apakah bentuk protes berupa walk out dari persidangan dapat dibenarkan dalam perspektif hukum dan etika kehakiman.
Hakim Ad Hoc dalam Sistem Peradilan Indonesia
Hakim ad hoc adalah hakim yang diangkat secara khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang memerlukan keahlian atau pengalaman khusus. Kehadiran hakim ad hoc dimaksudkan untuk melengkapi kompetensi hakim karier, terutama dalam perkara yang bersifat teknis dan spesifik.
Dalam persidangan, hakim ad hoc memiliki kewenangan yang sama dengan hakim karier. Mereka turut serta dalam musyawarah majelis hakim dan bertanggung jawab penuh atas putusan yang dijatuhkan. Dengan demikian, meskipun berasal dari jalur non karier, hakim ad hoc tetap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kekuasaan kehakiman.
Dasar Hukum Pengangkatan Hakim Ad Hoc
Keberadaan hakim ad hoc memiliki dasar hukum yang jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Pengaturan tersebut menegaskan bahwa hakim ad hoc diangkat secara sah oleh negara dan menjalankan fungsi kehakiman berdasarkan sumpah jabatan.
Sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, hakim ad hoc terikat pada Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Ikatan ini menegaskan bahwa standar integritas, independensi, dan profesionalisme berlaku sama bagi hakim ad hoc maupun hakim karier.
Perbedaan Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier
Perbedaan utama antara hakim ad hoc dan hakim karier terletak pada jalur pengangkatan, latar belakang profesi, dan masa jabatan. Hakim karier meniti jalur profesi kehakiman secara berjenjang dan bersifat permanen hingga usia pensiun. Sebaliknya, hakim ad hoc diangkat untuk jangka waktu tertentu dan berasal dari kalangan profesional atau praktisi.
Namun demikian, perbedaan tersebut tidak menciptakan perbedaan dalam tanggung jawab etik. Di ruang sidang, hakim ad hoc dan hakim karier dituntut untuk menjunjung tinggi prinsip imparsialitas, independensi, serta menjaga martabat pengadilan.
Etika Hakim dan Tanggung Jawab Jabatan
Hakim adalah simbol keadilan dan representasi negara di hadapan masyarakat. Oleh karena itu, etika kehakiman menempati posisi sentral dalam pelaksanaan tugas hakim. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim mengatur kewajiban hakim untuk bersikap profesional, bertanggung jawab, dan menjaga kepercayaan publik.
Hakim tentu memiliki hak sebagai individu, termasuk hak untuk menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan. Namun, hak tersebut harus dilaksanakan dengan cara yang tidak mengganggu jalannya persidangan dan tidak merugikan kepentingan para pencari keadilan.
Walk Out sebagai Bentuk Protes dalam Perspektif Etika
Aksi walk out dari persidangan sebagai bentuk protes patut ditinjau secara kritis. Persidangan merupakan forum resmi negara untuk menyelesaikan sengketa dan menegakkan keadilan. Ketika persidangan terganggu, pihak yang paling dirugikan adalah masyarakat pencari keadilan.
Dalam perspektif etika kehakiman, tindakan meninggalkan persidangan berpotensi mencederai kewibawaan pengadilan. Meskipun keresahan terkait kesejahteraan bersifat manusiawi, penyampaiannya harus tetap berada dalam koridor etika jabatan.
Sikap Institusional terhadap Protes Hakim
Protes yang dilakukan oleh hakim seharusnya disalurkan melalui mekanisme institusional yang tersedia, seperti organisasi profesi atau forum resmi. Pendekatan dialogis dan administratif merupakan cara yang lebih tepat untuk menyampaikan aspirasi tanpa mengorbankan kepentingan publik.
Selain itu, pembinaan dan penguatan pemahaman etika kehakiman menjadi penting agar setiap hakim memiliki kesadaran yang sama mengenai batasan sikap dan tindakan yang patut dilakukan.
Penutup
Peristiwa walk out oleh hakim ad hoc menjadi pengingat bahwa persoalan kesejahteraan dan profesionalisme hakim harus ditempatkan secara seimbang. Negara perlu memberikan perhatian yang layak terhadap kesejahteraan hakim ad hoc agar mereka dapat menjalankan tugas secara optimal dan independen.
Di sisi lain, hakim ad hoc maupun hakim karier diharapkan senantiasa menjunjung tinggi etika, integritas, dan tanggung jawab jabatan. Dengan menempatkan kepentingan pencari keadilan di atas kepentingan pribadi, hakim turut menjaga marwah peradilan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.
- Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Peraturan perundang-undangan mengenai pengangkatan dan kedudukan Hakim Ad Hoc.
- Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.
- Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2009.





