Mahkamah Agung Gelar Konferensi Pers, Ini Poin-Poin Penting yang Disampaikan

turut dibahas pula isu-isu lain, seperti rekrutmen calon hakim, penyesuaian hak keuangan Hakim Ad Hoc, tunjangan Panitera dan Jurusita, serta meningkatnya remunerasi atau tunjangan kinerja hingga 100 persen.
Konfrensi pers yang berlangsung di gedung media center Mahkamah Agung | Dok. Penulis
Konfrensi pers yang berlangsung di gedung media center Mahkamah Agung | Dok. Penulis

Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026 — Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar press release di Media Center Mahkamah Agung. Kegiatan ini dimoderatori oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. Dalam kesempatan tersebut, Juru Bicara Mahkamah Agung, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah isu penting kepada awak media.

Pertama, Mahkamah Agung menanggapi kegelisahan para Hakim Ad Hoc terkait kesejahteraan dan tuntutan penyesuaian tunjangan yang belum mengalami kenaikan. Terkait dengan hal ini, Ketua Mahkamah Agung mengimbau seluruh Hakim Ad Hoc agar tetap berpikir jernih dan bertindak bijaksana dalam menyikapi persoalan tersebut. Pimpinan Mahkamah Agung, bersama kementerian terkait, saat ini tengah membahas usulan penyesuaian tunjangan Hakim Ad Hoc.

Kedua, disampaikan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) saat ini sedang melakukan kajian dan evaluasi terhadap besaran hak keuangan Hakim Ad Hoc. Dalam waktu dekat, akan diselenggarakan rapat koordinasi antara Mahkamah Agung dan kementerian terkait untuk membahas tindak lanjut penyesuaian hak keuangan tersebut.

Ketiga, pada Rabu, 7 Januari 2026, pimpinan Mahkamah Agung telah mengadakan pertemuan bersama KemenPANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara. Pertemuan tersebut membahas berbagai hal teknis yang berkaitan dengan hak keuangan Hakim Ad Hoc. Selain itu, turut dibahas pula isu-isu lain, seperti rekrutmen calon hakim, penyesuaian hak keuangan Hakim Ad Hoc, tunjangan Panitera dan Jurusita, serta meningkatnya remunerasi atau tunjangan kinerja hingga 100 persen.

Keempat, hingga saat ini pimpinan Mahkamah Agung menegaskan bahwa proses penyesuaian besaran hak keuangan Hakim Ad Hoc, serta seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Mahkamah Agung, masih terus berjalan. Diharapkan, kebijakan tersebut dapat segera terealisasi.

Kelima, Ketua Mahkamah Agung mengingatkan seluruh hakim di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme. Para hakim diminta tetap rendah hati, menjauhkan diri dari sikap dan gaya hidup hedon, serta senantiasa menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Keenam, terkait informasi mengenai tindakan salah satu Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Samarinda yang melakukan walk out saat persidangan berlangsung, Mahkamah Agung memandang tindakan tersebut telah mengganggu pelayanan pengadilan kepada para pencari keadilan. Atas kejadian itu, Mahkamah Agung telah memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda untuk membentuk tim guna melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Press release ini turut dihadiri oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Hasanudin, S.H., M.H., perwakilan Hakim Ad Hoc, serta perwakilan IPASPI. Digelarnya press release ini merupakan wujud nyata keterbukaan informasi publik yang dijunjung Mahkamah Agung. Melalui forum ini, Mahkamah Agung menunjukkan komitmennya untuk menyampaikan perkembangan kebijakan secara transparan, akuntabel, dan dapat diakses oleh masyarakat luas.

Penulis: M. Khusnul Khuluq
Editor: Tim MariNews