Dapat dilihat bahwa, Ethical Naturalism memberikan arah bahwa pencarian moral objektif bukanlah angan-angan, melainkan kebutuhan mendesak bagi legislasi yang berkeadilan.
Kebahagiaan sosial sebagai tujuan hukum juga mengajarkan tentang keseimbangan. Hukum harus memberi ruang bagi individu untuk mengejar cita-cita pribadinya, namun sekaligus menjaga kepentingan bersama.
Deontologi sebagai pondasi integritas hakim dan kewajiban moral peradilan adalah jalan yang meneguhkan kembali makna keadilan dalam dimensi yang lebih luas dan mendalam.
Dengan membentuk hakim yang berkarakter mulia, hukum akan menjadi jalan menuju kebaikan, menumbuhkan keadilan, dan mengantar masyarakat pada kehidupan damai yang diridai Ilahi.
Peradilan yang berlandaskan altruisme akan melahirkan keadilan yang tulus, hangat, dan abadi. Keadilan yang tidak hanya tertulis di lembar putusan, tetapi juga terpatri di hati seluruh umat manusia.