Dapat dilihat bahwa, Ethical Naturalism memberikan arah bahwa pencarian moral objektif bukanlah angan-angan, melainkan kebutuhan mendesak bagi legislasi yang berkeadilan.
Kebahagiaan sosial sebagai tujuan hukum juga mengajarkan tentang keseimbangan. Hukum harus memberi ruang bagi individu untuk mengejar cita-cita pribadinya, namun sekaligus menjaga kepentingan bersama.
Deontologi sebagai pondasi integritas hakim dan kewajiban moral peradilan adalah jalan yang meneguhkan kembali makna keadilan dalam dimensi yang lebih luas dan mendalam.