Menyikapi Perkara Transisi: Penerapan Pasal Lama vs Pasal Baru KUHP Nasional

Format pertimbangan yang transparan ini tidak hanya memenuhi tuntutan akuntabilitas peradilan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi terdakwa, korban, dan masyarakat luas.
  • view 11860
Ilustrasi Keadilan | Foto : Freepik
Ilustrasi Keadilan | Foto : Freepik

Ketika mata membuka cakrawala pagi 2 Januari 2026, ribuan perkara pidana di seluruh Indonesia memasuki "zona abu-abu" hukum. Perkara-perkara yang perbuatannya terjadi sebelum tanggal tersebut namun proses peradilannya masih berjalan menghadapi pertanyaan fundamental: pasal mana yang harus diterapkan, pasal lama atau pasal baru?

Tulisan ini menyajikan panduan praktis bagi hakim, jaksa, advokat, dan masyarakat dalam memahami dan menyikapi perkara-perkara transisi tersebut.

Tiga Skenario Perkara Transisi
Berdasarkan Pasal 618 jo. Pasal 3 KUHP Nasional, terdapat tiga kemungkinan skenario dalam penanganan perkara transisi:

Skenario 1: KUHP Nasional Lebih Menguntungkan
Jika ketentuan KUHP Nasional memberikan ancaman yang lebih ringan dibanding UU lama, maka KUHP Nasional yang diterapkan. Contoh nyata: perkara korupsi dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Pasal ini mengancam pidana mati "dalam keadaan tertentu", sementara padanannya di KUHP Nasional (Pasal 603) tidak mengenal ancaman pidana mati. Jelas, KUHP Nasional lebih menguntungkan.

Skenario 2: UU Lama Lebih Menguntungkan
Sebaliknya, jika ternyata UU lama memberikan ancaman lebih ringan, maka UU lama tetap diterapkan berdasarkan Pasal 618 KUHP Nasional. Hakim wajib mencantumkan klausul "jo. Pasal 618 KUHP Nasional" dalam amar putusan untuk menunjukkan dasar hukum penerapan UU lama.

Skenario 3: Dekriminalisasi
Ini adalah skenario paling dramatis: jika perbuatan yang didakwakan ternyata tidak lagi merupakan tindak pidana menurut KUHP Nasional, maka proses hukum harus dihentikan demi hukum (Pasal 3 ayat 2). Terdakwa yang sedang menjalani pidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap pun harus dibebaskan.

Enam Kriteria Menentukan "Lebih Menguntungkan"
Pertanyaan selanjutnya: bagaimana menentukan ketentuan mana yang "lebih menguntungkan"? Berikut enam kriteria yang dapat dijadikan pedoman:

No

Kriteria

Penjelasan

1

Jenis Pidana

Pidana denda lebih ringan dari penjara; penjara lebih ringan dari pidana mati

2

Ancaman Maksimum

Ancaman pidana maksimum yang lebih rendah adalah lebih menguntungkan

3

Ancaman Minimum

Tanpa minimum khusus atau minimum lebih rendah adalah lebih menguntungkan

4

Pidana Tambahan

Tanpa pidana tambahan wajib adalah lebih menguntungkan

5

Unsur Delik

Unsur yang lebih berat atau lebih sempit (sulit dibuktikan) adalah lebih menguntungkan

6

Status Delik

Jika tidak lagi merupakan tindak pidana, ini paling menguntungkan (demi hukum)

Hakim tidak boleh hanya melihat satu kriteria, melainkan harus mempertimbangkan secara komprehensif keseluruhan aspek untuk menentukan ketentuan mana yang secara keseluruhan lebih menguntungkan terdakwa.

Transparansi Pertimbangan Hakim
Dalam era transisi ini, transparansi pertimbangan hakim menjadi sangat krusial. Putusan harus secara eksplisit memuat:

  1. Identifikasi tempus delicti, kapan perbuatan terjadi, apakah sebelum atau sesudah 2 Januari 2026.
  2. Dasar hukum transisi, penyebutan Pasal 618 dan/atau Pasal 3 KUHP Nasional sebagai dasar penerapan asas retroaktif yang menguntungkan.
  3. Tabel perbandingan, perbandingan eksplisit antara ketentuan lama dan baru, mencakup jenis pidana, ancaman maksimum/minimum, dan pidana tambahan.
  4. Alasan pemilihan, argumentasi mengapa satu ketentuan dinilai lebih menguntungkan dari yang lain.
  5. Konsistensi amar, amar putusan harus konsisten dengan pasal yang dipilih dalam pertimbangan.

Format pertimbangan yang transparan ini tidak hanya memenuhi tuntutan akuntabilitas peradilan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi terdakwa, korban, dan masyarakat luas.

Kewaspadaan Terhadap Kekosongan Hukum
Para penegak hukum perlu ekstra waspada terhadap potensi kekosongan hukum dalam masa transisi ini. Beberapa tindak pidana yang pasal lamanya dicabut ternyata tidak memiliki padanan yang persis di KUHP Nasional.

Contoh paling krusial adalah Pasal 111 dan Pasal 114 UU Narkotika. Kedua pasal ini yang mengatur tentang narkotika dalam bentuk tanaman dan jual beli/perantara narkotika dinyatakan dicabut, namun padanannya di KUHP Nasional (Pasal 609-610) tidak sepenuhnya mengakomodasi semua unsur delik yang sama.

Dalam situasi seperti ini, hakim perlu kembali ke prinsip dasar Pasal 618: jika tidak ada padanan di KUHP Nasional yang mengatur perbuatan tersebut secara spesifik, dan UU lama masih memiliki ketentuan yang relevan, maka UU lama dapat tetap diterapkan sepanjang lebih menguntungkan terdakwa.

Keadilan Substantif sebagai Tujuan Akhir
Transisi hukum pidana ini adalah ujian besar bagi sistem peradilan Indonesia. Kompleksitas teknis penerapan pasal tidak boleh mengaburkan tujuan akhir yang sesungguhnya: keadilan substantif.

KUHP Nasional telah memberikan kompas yang jelas dalam Pasal 53: “jika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan”. Ini bukan legitimasi untuk kesewenang-wenangan, melainkan pengakuan bahwa hukum adalah alat untuk mencapai keadilan bukan sebaliknya.

Dalam semangat itulah, setiap putusan di masa transisi ini hendaknya dilandasi komitmen untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya. “keadilan tidak hanya procedural, tetapi juga substantif; tidak hanya formal, tetapi juga material.”