MA Tetapkan Pedoman Baru Penggunaan TNKK Bagi Kendaraan Dinas Peradilan

Dengan kebijakan ini, Mahkamah Agung menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin administratif, mendorong efisiensi operasional, dan memperkuat citra kelembagaan peradilan di ruang publik.
Ilustrasi pelat nomor kendaraan khusus yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pejabat MA. Foto istimewa
Ilustrasi pelat nomor kendaraan khusus yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pejabat MA. Foto istimewa

MARINews, Jakarta-Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) melalui Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, telah menetapkan Keputusan Nomor 960/SEK/SK.HK1.2.5/III/2025 tentang Pedoman Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus (STNKK) serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus (TNKK) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Keputusan yang ditandatangani pada 20 Maret 2025 ini,, diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mewujudkan tertib administrasi, efisiensi pelaksanaan tugas kedinasan, dan penguatan identitas kelembagaan peradilan melalui sistem identifikasi kendaraan dinas yang lebih terstruktur dan modern.

Melalui keputusan ini, MA menetapkan bahwa kendaraan dinas yang digunakan oleh pejabat pengadilan-baik di tingkat Mahkamah Agung, pengadilan tingkat banding, maupun pengadilan tingkat pertama-dapat diberikan STNKK dan TNKK sebagai tanda khusus dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas resmi.

TNKK sendiri merupakan pelat nomor kendaraan khusus yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan berlaku di seluruh wilayah hukum Indonesia, termasuk pada ruas jalan dengan pembatasan lalu lintas sistem ganjil-genap. TNKK dilengkapi dengan STNKK resmi dan dicatat melalui sistem registrasi kendaraan bermotor khusus yang diatur dalam keputusan ini.

Pedoman ini, menetapkan daftar pejabat yang berhak menggunakan STNKK dan TNKK, antara lain: Pimpinan MA, Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, pimpinan dan hakim pada pengadilan tingkat banding dan pertama, pejabat administrator, panitera/sekretaris pengadilan kelas II, serta pejabat yang disetarakan dengan jabatan-jabatan tersebut. Selain itu, pejabat lain yang dinilai perlu dalam menunjang fungsi kelembagaan juga dapat diberikan akses STNKK dan TNKK dengan persetujuan Sekretaris MA.

Untuk memperoleh STNKK dan TNKK, kendaraan yang digunakan harus merupakan kendaraan dinas yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), dan permohonannya harus dilengkapi dengan dokumen administrasi seperti STNK, BPKB, bukti pembayaran pajak, surat keputusan jabatan, serta surat permohonan resmi dari satuan kerja.

Keputusan ini juga mengatur secara terperinci mengenai:

- Format TNKK, yang memuat logo Korlantas Polri, nomor registrasi, bulan dan tahun berlaku, serta kode unit kerja/wilayah;

- Masa berlaku STNKK yang ditetapkan selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan setiap tahun; serta masa berlaku TNKK yang juga ditetapkan selama lima tahun;

- Pengendalian internal yang dilakukan oleh Kepala Biro Umum MA, ketua/kepala pengadilan tingkat banding, dan ketua/kepala pengadilan tingkat pertama.

Penggunaan TNKK harus sepenuhnya ditujukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi yudisial serta administratif, dan dapat dievaluasi secara berkala oleh satuan kerja masing-masing. Dalam hal terjadi kehilangan atau kerusakan TNKK, penggantian hanya dapat dilakukan setelah laporan resmi dan proses verifikasi diterima oleh Mahkamah Agung dan kepolisian.

Secara terintegrasi, lampiran keputusan ini juga memuat daftar penomoran kendaraan khusus untuk seluruh satuan kerja peradilan di Indonesia. Sistem ini menciptakan basis data nasional yang mencakup seluruh unit organisasi, baik Mahkamah Agung maupun seluruh badan peradilan yang berada di bawahnya.

Dengan kebijakan ini, Mahkamah Agung menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin administratif, mendorong efisiensi operasional, dan memperkuat citra kelembagaan peradilan di ruang publik.

Penulis: Galang Adhe Sukma
Editor: Tim MariNews
Copy