Selebgram Promosi Judol: Sekali Klik, Banyak Dampak

Popularitas bukan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab sosial. Satu unggahan bisa membawa banyak kerugian bagi orang lain. Maka, mari gunakan media sosial untuk hal-hal positif dan membangun.
Ilustrasi judi online. Foto pexels.com
Ilustrasi judi online. Foto pexels.com

Fenomena promosi judi online (judol) semakin meresahkan. Kini, tak sedikit influencer atau selebgram yang tanpa pikir panjang mempromosikan situs judi online demi imbalan finansial. Padahal, promosi semacam ini memiliki konsekuensi hukum dan sosial yang tidak ringan.

Dalam hukum Indonesia, judi merupakan perbuatan yang dilarang. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 303 KUHP serta diperkuat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di mana penyebaran atau promosi konten judi dapat dikenakan sanksi pidana. Pelaku promosi, bahkan hanya lewat unggahan media sosial, bisa dijerat hukum karena ikut menyebarluaskan praktik terlarang tersebut.

Melihat banyaknya kasus selebgram yang tersandung perkara judol, Hakim diharapkan dapat mempertimbangkan sejumlah faktor penting, seperti dampak sosial dari promosi yang dilakukan, jumlah pengikut akun selebgram, dan seberapa besar pengaruhnya terhadap masyarakat—khususnya generasi muda. Hakim perlu berhati-hati, tetap objektif namun tidak mengabaikan aspek edukatif dari putusannya.

Kepada para selebgram dan influencer, ini saatnya untuk bijak menggunakan pengaruh. Popularitas bukan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab sosial. Satu unggahan bisa membawa banyak kerugian bagi orang lain. Maka, mari gunakan media sosial untuk hal-hal positif dan membangun.

Peradilan bukan hanya tempat menghukum, tapi juga sarana mendidik. Di sinilah Mahkamah Agung dan para hakim memainkan peran penting untuk menjaga integritas dan akal sehat dalam kehidupan digital kita.

Penulis: Nur Amalia Abbas
Editor: Tim MariNews