Kembali Terapkan Keadilan Restoratif: Pelaku dan Korban Sepakat Berdamai di PN Gianyar

Adapun uraian singkat kronologisnya bermula dari terdakwa mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat milik saksi I Nyoman Senter yang diparkir di depan Distro Marshssc, Ubud.
PN Gianyar Terapkan restorative justice | Foto : Dokumentasi PN Gianyar
PN Gianyar Terapkan restorative justice | Foto : Dokumentasi PN Gianyar

Gianyar,Bali — Pengadilan Negeri Gianyar kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan peradilan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan. Dalam perkara dugaan pencurian sepeda motor yang melibatkan terdakwa Vieky Fandy Armandiyanto, majelis hakim berhasil memfasilitasi proses restorative justice antara pelaku dan korban hingga tercapai kesepakatan damai.

Sidang perkara ini dipimpin oleh Hakim Ketua Oktavia Mega Rani, S.H., M.H., dengan dua hakim anggota yaitu I Kadek Apdila Wirawan, S.H. dan Catyawi Avesta Sasongko Putro, S.H., M.H. 

Proses persidangan turut dibantu oleh Panitera Pengganti Bendesa Nyoman Cintia Dewi, S.H., M.H.

Adapun uraian singkat kronologisnya bermula dari terdakwa mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat milik saksi I Nyoman Senter yang diparkir di depan Distro Marshssc, Ubud. 

Motor tersebut, kemudian ditemukan sehari setelahnya di kos terdakwa di kawasan Sukawati, Gianyar. 

Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 362 KUHP atau Pasal 480 KUHP.

Meski demikian, proses persidangan membuka ruang dialog antara pelaku dan korban sebagaimana perintah PERMA Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam suasana persidangan yang kondusif, korban menyampaikan bahwa dirinya tidak lagi menyimpan dendam, sementara terdakwa mengakui kesalahan dan menyatakan penyesalan.

Melalui persidangan majelis hakim, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Kesepakatan tersebut berisikan antara lain pelaku dan korban saling memaafkan, korban menerima itikad baik terdakwa, terdakwa berjanji tetap mengikuti proses hukum, serta terdakwa berkomitmen tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Majelis hakim menilai bahwa pemulihan hubungan sosial dan psikologis antara pelaku dan korban merupakan tujuan penting dari peradilan modern, tanpa mengesampingkan proses hukum yang berjalan.

Keberhasilan mencapai perdamaian dalam perkara ini menambah daftar panjang implementasi keadilan restoratif di Pengadilan Negeri Gianyar.

Pengadilan kembali menunjukkan bahwa penyelesaian perkara tidak semata berorientasi pada penghukuman, melainkan juga pada pemulihan, edukasi, dan pencegahan pengulangan tindak pidana.

Melalui pendekatan ini, PN Gianyar membuktikan bahwa pengadilan dapat menjadi ruang yang tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga menyembuhkan luka sosial, membangun kembali kepercayaan, dan memperkuat harmoni di masyarakat.

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MariNews