MARINews, Jakarta-Komisi Yudisial mengadakan Pelatihan Eksplorasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Studi Kasus Laporan Masyarakat di Komisi Yudisial bagi Hakim Peradilan Umum dan Agama secara daring.
Dalam kesempatan itu, Komisi Yudisial merilis jumlah laporan per jenis perkara antara lain perkara perdata ada 696 laporan, pidana 252 laporan, agama 67 laporan, tata usaha negara 53 laporan, perselisihan hubungan industrial 33 laporan, dan niaga 31 laporan.
Verifikasi laporan masyarakat, yang dinyatakan bukan kewenangan Komisi Yudisial ada 196 laporan. Laporan yang dinyatakan tidak dapat diterima berjumlah 488 laporan, permohonan pemantauan 32 laporan, yang diverifikasi 66 laporan, sedangkan yang berlanjut hingga investigasi ada 6 laporan.
Hasil dari pelaporan tersebut yang dijatuhi sanksi antara lain, sanksi ringan ada 43 hakim, sanksi sedang 18 hakim, sanksi berat 18 hakim. Ada pula yang sudah dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung, yakni sembilan hakim. Bahkan pada 2024 dilakukan sebanyak lima persidangan Majelis Kehormatan Hakim.
Peserta pelatihan ini berasal dari hakim peradilan umum sebanyak 20 orang, dan hakim peradilan agama sebanyak 20 orang. Para hakim tersebut tersebar dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat.
Kepala Bagian Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Lina Maryani, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan, pelatihan ini merupakan program KY untuk meningkatkan kemampuan para peserta dalam menghadapi persoalan-persoalan yang sering dihadapi dalam persidangan yang menjadi perhatian masyarakat.
Dia mengharapkan ke depannya para peserta dapat melaksanakan butir-butih Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan menghindarkan dari perbuatan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tersebut.
Sedangkan Kepada Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasistas Hakim KY Untung Maha Gunadi, S.H., M.Si., dalam sambutan saat membuka pelatihan tersebut menyatakan, hakim merupakan profesi yang mulia yang dipandang sebagai wakil Tuhan di muka bumi, sehingga dalam prilakunya diikat dengan kode etik yang wajib ditaati.
Dia berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kemampuan hakim dalam penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya pada poin yang menjadi perhatian masyarakat. Selain itu, pelatihan ini diharapkan dapat mengoptimalkan kemampuan hakim dalam mengidentifikasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim agar dapat menghindarkan diri dari pelanggaran tersebut.
Setiap sesi pelatihan tersebut diisi oleh Tenaga Ahli Komisi Yudisial, yang juga merupakan mantan Hakim Tinggi bahkan mantan Ketua Pengadilan Tinggi, d iantaranya Sarman Mulyana, S.H., Hirman Purwanasuma, S.H., Azizah Bajuber, S.H., M.H., dan Helmi Bakri, S.H., M.H.
Pelatihan tersebut dilaksanakan selama tiga hari, sejak 17 Juni 2025 hingga 19 Juni 2025.