Mahkamah Agung Kuatkan Vonis Mati terhadap Pelaku Pembunuhan Berencana

Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, yang telah menjatuhkan vonis mati terhadap pelaku pembunuhan berencana.
Gedung Mahkamah Agung. Foto dokumentasi Humas MA
Gedung Mahkamah Agung. Foto dokumentasi Humas MA

MARINews, Jakarta – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Terdakwa Muhamad Ficram (23) dan Penuntut Umum, melalui Putusan Kasasi Nomor 1690 K/Pid/2025.

Dengan kata lain, Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, yang telah menjatuhkan vonis mati terhadap pelaku pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa dua orang tersebut.

Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim menyatakan, alasan kasasi terdakwa yang tidak sependapat mengenai terbuktinya perbuatan terdakwa dan pidana yang dijatuhkan, tidak dapat dibenarkan.

Demikian halnya dengan alasan kasasi Penuntut Umum yang memohon agar putusan Judex Facti dikuatkan, Mahkamah Agung berpendapat, alasan itu tidak dapat dibenarkan. 

Hal itu karena alasan kasasi Penuntut Umum tersebut, bukan merupakan alasan kasasi sebagaimana yang telah ditentukan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP.

“Pemeriksaan tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah pengadilan telah melampaui batas wewenangnya,” jelas Majelis Hakim dalam pertimbangan putusan.

Selanjutnya, Judex Juris menilai, putusan Pengadilan Tinggi Manado yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tahuna, telah tepat menerapkan hukum sesuai fakta hukum yang relevan secara yuridis.

Terungkap di persidangan, terdakwa sebagai pacar korban mendatangi korban di rumahnya sambil membawa sebilah parang yang terdakwa simpan di lengan baju. 

Tak berselang lama, terdakwa dan korban terlibat adu mulut, setelah terdakwa bertanya tentang siapa laki-laki yang mengirimkan uang kepada korban.

Terdakwa yang tak percaya dan merasa dibohongi, kemudian berusaha meminjam handphone milik korban, yang tak kunjung diberikan kepada terdakwa. Lalu, terdakwa langsung mengayunkan parang jenis pando pada bagian wajah korban beberapa kali. 

Terdakwa pada saat yang sama, mendapati anak korban berumur empat tahun terbangun dan menangis, kemudian mengayunkan parangnya pada kepala bagian belakang anak korban sebanyak dua kali. 

Tak hanya itu, terdakwa kembali mengayunkan parangnya pada wajah korban sebanyak 20 kali. Adapun tangan kanan korban putus sedangkan tangan kiri mengalami luka robek akibat serangan parang terdakwa.

Setelah melakukan perbuatannya, terdakwa melarikan diri menggunakan kapal sabuk Nusantara ke Kota Bitung dan membuang handphone milik korban ke laut karena kata sandi handphone tersebut telah diubah oleh korban, sehingga terdakwa tidak dapat membukanya.

“Berdasarkan fakta-fakta di atas, perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur Pasal 340 KUHP pada dakwaan primair Penuntut Umum,” jelas Majelis Hakim Kasasi dalam pertimbangan putusan.

Selanjutnya, Judex Juris menyatakan, putusan Judex Facti tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari terdakwa dan Penuntut Umum, dinyatakan ditolak.

Penulis: Nadia Yurisa Adila
Editor: Tim MariNews