Istilah Pasobis, yang awalnya populer di Sulawesi Selatan, telah menjadi sinonim untuk sindikat penipuan berbasis daring (online fraud) yang terorganisir, canggih, dan meresahkan.
Kata ini, yang diyakini merupakan pelafalan yang terdistorsi dari showbiz atau kependekan dari penipuan online bisnis, kini merepresentasikan wajah baru kejahatan siber yang bergerak cepat, memanipulasi psikologi korban, dan menimbulkan kerugian finansial yang masif.
Fenomena Pasobis menghadirkan tantangan besar bagi sistem penegakan hukum di Indonesia. Modus operasinya yang memanfaatkan kecanggihan teknologi dan kelemahan psikologis manusia menuntut respons yang lebih adaptif dan terpadu dari aparat penegak hukum.
Anatomi Kejahatan Pasobis: Manipulasi dan Organisasi
Pasobis bukanlah sekadar penipuan individu, melainkan sering kali melibatkan kelompok terorganisir dengan pembagian peran yang jelas.
Mereka beroperasi menggunakan metode rekayasa sosial (social engineering), yakni memanipulasi korban agar secara sukarela memberikan data pribadi sensitif atau mentransfer uang.
Modus Operandi Kunci
- Kabar Duka/Musibah Palsu: Pelaku mengaku sebagai keluarga atau kerabat korban yang mengalami kecelakaan atau meninggal, lalu mendesak korban untuk segera mentransfer dana.
- Mengatasnamakan Instansi Resmi: Sindikat ini sering mencatut nama dan foto pejabat dari institusi penegak hukum (misalnya Kejaksaan atau Kepolisian) atau instansi militer (seperti Kodam), untuk menipu masyarakat dengan iming-iming hadiah atau ancaman sanksi.
- Undangan Digital/APK: Modus paling canggih, di mana korban diminta mengunduh file APK (Android Package Kit) berkedok undangan pernikahan atau resi pengiriman. File ini mengandung malware yang mencuri data perbankan korban.
- Aksi Malam Hari: Banyak Pasobis sengaja beraksi pada malam hari atau di akhir pekan, memanfaatkan kondisi psikologis korban yang lelah dan kurang waspada, sehingga pengambilan keputusan menjadi impulsif.
Yang mengkhawatirkan, fenomena ini seringkali melibatkan Generasi Z di daerah-daerah tertentu.
Bagi sebagian mereka, praktik pasobis dianggap sebagai jalan pintas untuk mendapatkan uang dengan modal kecil, mengubah persepsi sosial dari tindakan kriminal menjadi profesi alternatif, di tengah kesulitan ekonomi dan minimnya lapangan pekerjaan.
Hambatan dan Dilema Penegakan Hukum
Penegakan hukum terhadap Pasobis menghadapi sejumlah kendala serius:
- Kesulitan Penelusuran Digital: Pelaku Pasobis sangat ahli dalam menyamarkan jejak digital. Mereka menggunakan nomor telepon anonim, rekening bank penampung (mule accounts), dan beroperasi lintas batas wilayah, bahkan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), membuat proses pelacakan dan pembuktian menjadi rumit. Keberhasilan pengungkapan oleh aparat seringkali hanya menargetkan call center di lapangan, sementara otak utamanya (otak yang mengelola dana hasil kejahatan) sulit dijangkau.
- Persoalan Hukum Acara Pidana: Meskipun penipuan adalah delik biasa (tidak memerlukan pengaduan), proses penyelidikan tetap membutuhkan alat bukti yang kuat. Ketika pelaku berhasil diamankan, seringkali ada dilema hukum, terutama jika banyak korban tidak melapor. Hal ini bisa menyebabkan pelaku hanya dikenakan wajib lapor atau tuntutan yang ringan, alih-alih hukuman yang setimpal, sehingga efek jera yang ditimbulkan menjadi minimal.
- Keterbatasan Regulasi Siber: Meskipun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat digunakan untuk menjerat pelaku Pasobis, tantangan tetap ada dalam aspek yurisdiksi dan teknologi. Penegak hukum harus terus meningkatkan kompetensi di bidang forensik digital dan koordinasi antarwilayah untuk menghadapi kejahatan yang tidak mengenal batas ini.
Fenomena Pasobis menunjukkan bahwa penegakan hukum di era digital tidak cukup hanya dengan penangkapan.
Hal ini menuntut pendekatan yang holistik, mulai dari peningkatan literasi dan kesadaran digital masyarakat, penguatan regulasi, hingga pembenahan sistem pengawasan internal di lapas, agar fasilitas komunikasi tidak disalahgunakan.
Tanpa sinergi kuat, Pasobis akan terus menjadi bayangan gelap yang menggerogoti integritas sistem penegakan hukum dan merusak kepercayaan publik.