MARINew,s Jakarta - Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan, yang professional, transparan, akuntabel dan berintegritas. Mahkamah Agung RI dan Ditjen Badilum MA RI, terus melakukan beragam langkah perubahan.
Salah satunya, dengan melakukan promosi dan mutasi Pimpinan Pengadilan Negeri berbasis data atau smart tpm. Pada Kamis (25/9), telah dirilis berbagai nama Hakim, yang akan menempati posisi penting di berbagai Pengadilan Negeri, baik sebagai Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan.
Promosi jabatan yang diberikan, tidak hanya didasarkan pada kemampuan manajerial, prestasi dan pelaksanaan tugas yudisial, melainkan juga berlandaskan profiling rekam jejak integritas yang dilakukan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI.
Selain itu, Para Hakim yang akan menduduki jabatan pimpinan, telah dinyatakan lulus dalam fit and proper test pimpinan Pengadilan.
Terdapat beberapa nama hakim muda berintegritas dan cendikiawan, yang akan menempati Pimpinan Pengadilan, seperti Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., Koordinator Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA RI dan Staf Khusus Ketua Kamar Pengawasan MA RI, akan melaksanakan amanah sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang Kelas 1B.
Pria, yang juga Redaktur Pelaksana Majalah Digital Mahkamah Agung RI (MARINews), dosen/pembicara di berbagai forum ilmiah dan penulis puluhan artikel/jurnal ilmiah terpublikasi dimaksud, sebelumnya meraih peringkat kedua terbaik pada fit and proper test calon Pimpinan Pengadilan Negeri Kelas 1B.
Demikian juga, terdapat nama Irwan Rosady, S.H., M.H., Kepala Bagian Perundang-Undangan pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, yang akan menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang Kelas 1B.
Sosok yang sering mendampingi Jubir Mahkamah Agung RI, dalam berbagai konfrensi pers, tercatat pernah bertugas sebagai Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung Kelas II.
Guna memperkuat pelaksanaan peradilan yang berintegritas, professional dan modern, beberapa nama Hakim Yustisial Bawas Mahkamah Agung RI, juga diamanahkan menduduki jabatan pimpinan pengadilan, antara lain Wahyu Sudrajat, S.H., M.H.LI yang akan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Wonosari Kelas 1B.
Hakim yang gemar menulis kolom opini hukum di berbagai platform digital dan salah satu pemohon uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, tercatat juga sebagai penerima penghargaan kolumnis favorit dari HukumOnline.com.
Sedangkan untuk pimpinan Pengadilan Negeri Kelas 1A, salah satunya terdapat srikandi hukum dan pengadilan, Sinta Gaberia Pasaribu, S.H., M.H., yang saat ini sebagai Ketua Pengadilan Negeri Garut Kelas 1B, akan menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Serang kelas 1A.
Sinta tidak hanya terkenal atas prestasinya memimpin berbagai Pengadilan Negeri, dirinya juga aktif dalam kanal edukasi dan pembaharuan hukum, sebagai Host Podcast Podium yang dikelola Ditjen Badan Peradilan Umum MA RI.
Selain pimpinan Pengadilan, terdapat juga beberapa Pimpinan dan Hakim Pengadilan Negeri yang dipromosikan sebagai Hakim Tinggi, salah satunya Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H., mantan Ketua Majelis Hakim Perkara Ferdy Sambo, yang dipromosikan dari Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar.
Demikian juga, dalam pengumuman rapat tpm yang dirilis Ditjen Badilum MA RI, terdapat juga Hakim yang diamanahkan sebagai Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI.
Salah satunya adalah Adji Prakoso, S.H., M.H., yang saat ini bertugas sebagai Hakim PN Sampang.
Hakim yang dikenal aktif menulis jurnal ilmiah dan artikel populer terpublikasi dimaksud, juga merupakan Kontributor daerah MARINews (Majalah Digital MA RI) dengan jumlah 195 artikel populer sejak Januari 2025 sampai dengan saat ini dan terlibat penelitian yang diselenggarakan Pustrajak Diklat Kumdil MA RI.
Untuk informasi, total Hakim yang dipromosi dan mutasikan dalam rapat tpm Ditjen Badan Peradilan Umum, berjumlah 760 Hakim.
Harapannya, dengan promosi dan mutasi Hakim tersebut, memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi yudisial di Mahkamah Agung RI dan badan peradilan dibawahnya, khususnya peradilan umum.