MARINews, Melonguane-Pada Senin, 17 Maret 2025, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Melonguane, dengan berbekal Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Majelis Hakim menyelesaikan perkara Nomor 5/Pid.Sus.2025/PN Mgn, dengan perdamaian.
Permasalahan terjadi karena Terdakwa Sarce Takalowangen memukul anak CB, karena sebelumnya anak CB bertengkar di sekolah dengan anak GT yang merupakan anak kandung Terdakwa.
Orang tua dari dari anak korban CB tidak terima dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Sehingga berujung di meja Majelis Hakim Pengadilan Negeri Melonguane.
Terdakwa didakwa melanggar pasal Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Majelis Hakim yang beranggotakan Andi Ramdhan Adi Saputra selaku Hakim Ketua, serta Gilang Rachma Yustifidya dan Eka Aditya Darmawan sebagai Hakim Anggota, sebelumnya telah mendorong agar Terdakwa dan keluarga anak korban CB, dapat berdamai.
Meskipun di awal tampak sulit, karena ibu dari anak korban masih sulit untuk memaafkan perbuatan Terdakwa. Meskipun demikian Majelis Hakim tetap secara aktif mendamaikan para pihak. Kemudian, Majelis Hakim mempertemukan kembali Terdakwa dan ayah dari anak korban, akhirnya disepakati perjanjian antara keduanya, mereka bersepakat berdamai namun Terdakwa diwajibkan untuk membayar ganti rugi dengan sejumlah uang.
Terdakwa bersedia menyanggupi persyaratan tersebut dan di hadapan persidangan, Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada ayah dari anak korban. Setelah itu, ayah anak korban menyampaikan telah memaafkan Terdakwa dan menyatakan persoalan telah selesai.
Majelis Hakim menyampaikan apresiasi kepada semua pihak khususnya kepada keluarga anak korban telah berbesar hati memberikan maaf kepada Terdakwa. Juga mengingatkan kepada seluruh pihak agar kedepannya bersikap lebih berhati-hati dan bijaksana dalam menghadapi berbagai persoalan, serta tidak main hakim sendiri.
Terdakwa sendiri dijatuhi pidana satu bulan penjara, dengan masa percobaan enam bulan. Terdakwa dan keluarga mengucapkan terima kasih atas putusan Majelis Hakim.