Majelis Hakim PN Sangatta Menjatuhkan Putusan Permaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) pada Perkara Pengancaman

PN Sangatta jatuhkan rechterlijk pardon pada terdakwa ancaman kekerasan, nyatakan bersalah namun tanpa pidana demi keadilan dan faktor meringankan.
(Foto: Majelis Hakim PN Sangatta Menjatuhkan Putusan Permaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) pada Perkara Pengancaman | Dok. PN Sangatta)
(Foto: Majelis Hakim PN Sangatta Menjatuhkan Putusan Permaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) pada Perkara Pengancaman | Dok. PN Sangatta)

Sangatta – Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Sangatta menjatuhkan putusan permaafan Hakim (rechterlijk pardon) terhadap Terdakwa AD dalam perkara pidana nomor 512/Pid.B/2025/PN Sgt yang disidangkan di pengadilan tersebut. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa dan Advokat Terdakwa pada hari Rabu (11/2/2026).

Perkara ini bermula saat Terdakwa AD mendatangi Saksi DY yang diduga melakukan pengancaman dengan membawa 4 (empat) pisau. Kekesalan tersebut disebabkan karena Terdakwa AD tidak terima karena video dan foto Terdakwa telah diviralkan oleh Saksi DY melalui media sosial.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Sidang Wening Indradi, S.H., M.Kn dengan di dampingi Para Hakim Anggota yaitu Leonardo Luther Tua Pardosi, S.H. dan Dina Mardiana, S.H. dalam amar putusannya menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan. “Menyatakan Terdakwa AD tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum” ujar Hakim Ketua Sidang.

Dalam pertimbangan putusannya Majelis Hakim menyampaikan bahwa terdapat sejumlah faktor yang meringankan sehingga Terdakwa dinilai layak memperoleh permaafan Hakim. Beberapa pertimbangan tersebut antara lain Ringannya perbuatan, Keadaan Pribadi Pelaku, serta Keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana.

“Pada saat peristiwa berlangsung Saksi D dan Terdakwa saling mendorong dan dalam keadaan tersebut pisau sudah tidak ada bersama Terdakwa sebab telah disimpan oleh Saksi R dan bahwa Saksi D tidak secara langsung takut terhadap pisau yang dibawa oleh Terdakwa, begitu juga dengan keadaan setelah peristiwa terjadi dimana sesungguhnya Terdakwa sudah dimaafkan oleh Saksi S selaku suami Saksi D dan Terdakwa juga telah menjalani penahanan sejak tanggal 1 Desember 2025 dan belum pernah keluar hingga saat putusan ini dibacakan, sehingga Terdakwa terpisah dengan anak Terdakwa yang hidup dari hasil berkebun Terdakwa dan Majelis Hakim menilai dampak sosial akan terjadinya pemidanaan terhadap Terdakwa akan berdampak pada anak-anak Terdakwa yang saat ini masih bersekolah, oleh karena itu Majelis Hakim menilai bahwa keadaan ini menjadi nilai yang dapat dipertimbangkan dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa”, ujar Hakim Ketua Sidang saat pembacaan pertimbangan Putusan.

Selain itu, Majelis Hakim dalam pertimbangan putusannya, akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut relatif terbatas dan Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

“Majelis Hakim menilai bahwa tujuan pemidanaan tidak selalu harus diwujudkan melalui penjatuhan pidana. Dalam perkara ini, permaafan Hakim dipandang lebih mencerminkan rasa keadilan,” ujar Hakim Ketua Sidang saat membacakan putusan.

Para Pihak dalam persidangan setelah pembacaan putusan mengapresiasi Putusan yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sangatta dengan menghormati keputusan yang telah dibacakan dan tidak mengajukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.

Putusan permaafan Hakim merupakan konsep yang dikenal dalam sistem hukum pidana, di mana Hakim menyatakan Terdakwa bersalah namun tidak menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan kondisi tertentu yang dinilai patut mendapatkan keringanan. 


Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews