Pengadilan Negeri Balige Jatuhkan Rechterlijk Pardon

Putusan tersebut didasarkan pada perdamaian para pihak, ringannya luka korban, serta pertimbangan keadilan restoratif dan keadaan pribadi terdakwa.
(Foto: Majelis Hakim PN Balige Jatuhkan Putusan Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) | Dok. PN Balige)
(Foto: Majelis Hakim PN Balige Jatuhkan Putusan Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) | Dok. PN Balige)

Toba - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige menjatuhkan putusan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dalam perkara pidana Nomor 171/Pid.B/2025/PN Blg pada Selasa (24/2/2026). Sidang dipimpin Hakim Ketua, Josua Navirio Pardede, didampingi Putri Tresia Tampubolon dan Sarah Yananda, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa.

Perkara bermula dari perselisihan pribadi antara Terdakwa AMAS dan Saksi Korban NHT pada Jumat (25/4/2025) di Jalan Dr. F.L. Tobing, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan. Adu mulut yang dipicu persoalan rumah tangga berujung pada tindakan fisik berupa cakaran di bahu dan lengan korban. Berdasarkan visum RSUD Dr. Hadrianus Sinaga, korban mengalami luka lecet pada bahu kanan dan lengan bawah. Luka tersebut menimbulkan rasa sakit, namun tidak mengakibatkan korban dirawat inap atau kehilangan kemampuan beraktivitas. Fakta ini diperkuat keterangan saksi dan pengakuan Terdakwa di persidangan yang dilaksanakan di yang dibacakan di Gedung Zitting Plaats Pangururan, Kabupaten Samosir.

Perkara dilimpahkan ke pengadilan pada Senin (15/12/2025) dan diperiksa setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam dakwaan, Penuntut Umum merujuk Pasal 351 ayat (1) KUHP lama. Namun Majelis menyesuaikan kualifikasi yuridis dengan menerapkan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berdasarkan asas lex mitior, karena ketentuan baru dinilai lebih menguntungkan Terdakwa.

Majelis menyatakan unsur “setiap orang” dan “melakukan penganiayaan” telah terpenuhi. Perbuatan mengayunkan tangan hingga menimbulkan luka lecet dinilai sebagai kesengajaan (dolus). Dengan demikian, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Namun, dalam penentuan pidana, Majelis berpedoman pada Pasal 54 KUHP baru yang mewajibkan pertimbangan menyeluruh, termasuk motif, keadaan pribadi pelaku, dampak pidana, dan adanya pemaafan dari korban. Dalam perkara ini, para pihak telah berdamai melalui mekanisme keadilan restoratif yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian tertanggal 21 Januari 2026. Korban secara tegas memaafkan Terdakwa, sementara Terdakwa menyatakan penyesalan dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya.

Majelis juga mempertimbangkan bahwa Terdakwa adalah seorang ibu dan tulang punggung keluarga dengan suami yang menderita TBC, belum pernah dihukum, serta dinilai masih memiliki peluang besar untuk dibina di luar lembaga pemasyarakatan. Luka yang ditimbulkan tergolong ringan, dan peristiwa terjadi dalam situasi emosional yang dipicu percekcokan di tempat kejadian. 

Berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, Majelis menjatuhkan putusan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 246 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam putusannya Majelis Hakim juga secara khusus mempertimbangkan alasan dapat dijatuhkannya pemaafan hakim antara lain ringannya perbuatan Terdakwa yang hanya menyebabkan luka lecet pada korban, keadaan pribadi pelaku keadaan saat dan setelah perbuatan seperti ucapan Saksi Korban yang memicu percekcokan dan perbuatan Terdakwa yang mengayunkan tangan untuk mengelakkan tangan Saksi Korban dari anak Terdakwa yang ikut merekam kejadian tersebut.

Dalam amar putusannya, Majelis menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, namun tidak menjatuhkan pidana atau tindakan apa pun. Majelis juga memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan kota segera setelah putusan diucapkan.

Putusan ini menjadi salah satu contoh konkret penerapan konsep keadilan yang lebih menekankan pada nilai restoratif, rehabilitatif, dan korektif dalam sistem peradilan pidana nasional pasca berlakunya KUHP baru. Pemaafan hakim bukan berarti menghapus kesalahan yang telah dilakukan, melainkan menempatkan hukum dalam kerangka keadilan yang lebih manusiawi dan proporsional. Melalui putusan tersebut, Pengadilan Negeri Balige menegaskan bahwa hukum tidak semata menjadi alat pembalasan, tetapi juga sarana rekonsiliasi, pembinaan, dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MariNews