MARINews, Jakarta - Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bersyarat terhadap Terdakwa Shierine (32), pelaku pemerasan dengan kekerasan.
Putusan Nomor 1249 K/Pid/2025 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, Jupriyadi, S.H., M.Hum., dengan para Hakim Anggota, Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn., dan Noor Edi Yono, S.H., M.H.
Pada persidangan sebelumnya, pengadilan tingkat pertama membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum. Sedangkan pada tingkat kasasi, Majelis Hakim menjatuhkan pidana bersyarat selama enam bulan penjara, dengan masa percobaan satu tahun.
Vonis dijatuhkan karena terdakwa telah terbukti melakukan pemerasan dengan kekerasan, dalam keadaan memberatkan.
Hal ini, karena terdakwa telah menyuruh saksi Christian dan saksi Syaifuddin untuk menagih hutang kepada saksi Amelia, sekaligus disuruh untuk melakukan upaya paksa dengan merampas barang/mobil milik korban.
Judex Juris berpendapat, terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatan saksi Syaifuddin, yang mengambil mobil Toyota Raize GR milik korban dari tangan saksi Suyanto (sopir) secara paksa.
Majelis Hakim Kasasi menjelaskan, perbuatan saksi Syaifuddin yang memaksa dengan ancaman kekerasan kepada saksi Suyanto untuk menyerahkan kunci mobil, merupakan bagian dari perintah terdakwa.
Alasan Judex Juris Menjatuhkan Pidana Bersyarat
Dalam pertimbangan hukum dijelaskan, pertimbangan Pengadilan Negeri yang membebaskan terdakwa merupakan pertimbangan yang tidak tepat.
Hal itu, karena mendasarkan pada keterangan saksi Rinaldi, yang pada pokoknya terdakwa memberi surat kuasa kepada saksi Rinaldi untuk menagih hutang kepada korban, dimana dalam surat kuasa tidak ada perintah lain selain menagih hutang.
Judex Juris menilai, terdapat alat bukti petunjuk dari persesuaian keterangan saksi Syaifuddin dan saksi Christian serta alat bukti lainnya, yang menunjukan adanya persetujuan terdakwa atas pengambilan mobil.
“Dimana terdakwa menggunakan mobil tersebut untuk meminta saksi Amelia menyerahkan sertipikat ruko apabila ingin mobil tersebut dikembalikan,” terang Majelis Hakim Kasasi.
Selanjutnya, Mahkamah Agung menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal 368 ayat (2) ke-2 KUHP.
Alasan Pemberat dan Peringan Hukuman
Majelis Hakim Kasasi turut menguraikan hal yang memberatkan terdakwa, yaitu terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya.
Selain itu, terdakwa yang belum pernah dihukum dan mobil milik korban dapat kembali kepada korban, menjadi hal yang meringankan terdakwa.