PP IKAHI Salurkan Dana IKAHI Peduli untuk Hakim dan Aparatur Peradilan Korban Banjir Putusibau

Berdasarkan laporan dari Pengurus Daerah IKAHI Kalimantan Barat, musibah banjir yang terjadi sejak Jumat, 21 Maret 2025, berdampak terhadap 46 warga peradilan pada Pengadilan Negeri Putusibau dan Pengadilan Agama Putusibau.
Kondisi rumah hakim dan pegawai yang tergenang banjir di Kota Putusibau, Kalimantan Barat. Foto DPP IKAHI
Kondisi rumah hakim dan pegawai yang tergenang banjir di Kota Putusibau, Kalimantan Barat. Foto DPP IKAHI

MARINews, Putusibau-Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) mendistribusikan dana IKAHI Peduli untuk hakim dan aparatur peradilan yang terdampak musibah banjir di Kota Putusibau, Kalimantan Barat, pada Senin, 24 Maret 2025.

Dana IKAHI Peduli merupakan dana sumbangan seluruh hakim Indonesia untuk tanggap bencana yang berdampak terhadap hakim dan juga aparatur peradilan.

Kondisi rumah hakim dan pegawai yg tergenang banjir di Kota Putusubau, Kalimantan Barat.

Berdasarkan laporan dari Pengurus Daerah IKAHI Kalimantan Barat, musibah banjir yang terjadi sejak Jumat, 21 Maret 2025, berdampak terhadap 46 warga peradilan, dengan rincian delapan hakim, 22 pegawai negeri sipil, dan 16 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Pengadilan Negeri Putusibau dan Pengadilan Agama Putusibau.

PP IKAHI mendistribusikan dana IKAHI Peduli melalui PD IKAHI Pontianak sejumlah Rp97 juta dengan rincian untuk hakim sejumlah Rp5 juta per orang sedangkan untuk aparatur peradilan lainnya sejumlah Rp1,5 juta per orang.

YM Ketua Umum PP IKAHI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.H., menyatakan, dana tersebut agar segera didistribusikan kepada hakim dan aparatur peradilan yang terdampak.

"Hal itu, sebagai wujud empati segenap warga IKAHI terhadap warga peradilan yang tertimpa musibah di sana, semoga sedikit bisa membatu," tegas dia.

Tanggap darurat merupakan salah satu program prioritas Komisi IV PP IKAHI periode 2022-2025, sebagaimana juga pada periode sebelumnya.

Ketua Komisi IV IKAHI, Dr. Sobandi, S.H., M.H., menjelaskan, PP IKAHI selalu mendistribusikan dana IKAHI Peduli kepada hakim dan aparatur peradilan yang terdampak bencana.

"Sebelumnya juga telah dilakukan di beberapa tempat. Di antaranya untuk musibah banjir bandang di wilayah Sumatera Barat, banjir di Mempawah, dan banjir di Bekasi," ungkap dia.