Pengadilan Negeri Jeneponto Jalin Kerja Sama dengan Pemkab Jeneponto

Perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk mensinergikan peran masing-masing pihak sesuai fungsi dan tugas tanpa mengganggu fungsi penegakan hukum.
Pelaksanaan MoU Pengadilan Negeri Jeneponto dan Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Foto dokumentasi PN Jeneponto
Pelaksanaan MoU Pengadilan Negeri Jeneponto dan Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Foto dokumentasi PN Jeneponto

MARINews, Jeneponto-Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H. melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Jeneponto yang dilakukan oleh Bupati Jeneponto beberapa dinas/instansi di lingkup Kabupaten Jeneponto yakni, Kabag Hukum, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan.Acara tersebut bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Jeneponto pada Selasa (3/6). 

Kegiatan perjanjian kerja sama tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto beserta jajaran, Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, S.E., M.M, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Jeneponto.

Ruang lingkup kerja sama ini, terkait dengan memberi layanan yang prima kepada masyarakat, baik pengguna layanan pengadilan maupun pencari keadilan. Untuk Dinas Sosial terkait layanan disabilitas, bahasa isyarat, maupun kaum rentan lainnya. Hal tersebut sejalan dengan surat keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi penyandang disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. 

Untuk Dinas Pendidikan, kerja sama terkait layanan penerjemah bahasa daerah dan bahasa asing. Oleh karena hal tersebut merupakan kebutuhan terkini masyarakat pencari keadilan maupun pengguna layanan di Kabupaten Jeneponto.

Sedangkan untuk Dinas Kesehatan, terkait para saksi dan pengunjung sidang yang tidak jarang ada yang tiba-tiba sakit ketika berada di lingkungan kantor Pengadilan Negeri Jeneponto. Selanjutnya untuk Kabag Hukum terkait informasi layanan pengadilan yang perlu disosialisasikan kepada masyarakat.

Perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk mensinergikan peran masing-masing pihak sesuai fungsi dan tugas tanpa mengganggu fungsi penegakan hukum.

Penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Bupati Jeneponto dan beberapa dinas, merupakan bentuk nyata upaya Pengadilan Negeri Jeneponto dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat pencari keadilan maupun pengguna layanan.

Penulis: Firdaus Zainal
Editor: Tim MariNews
Copy