PA Samarinda Perkuat Pengawasan dan Tertib Pencatatan Nikah Bersama KUA Samarinda Ulu

Kegiatan ini merupakan inisiatif KUA Samarinda Ulu sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pencatatan nikah
PA Samarinda Perkuat Pengawasan dan Tertib Pencatatan Nikah Bersama KUA Samarinda Ulu. Foto : PA Samarinda
PA Samarinda Perkuat Pengawasan dan Tertib Pencatatan Nikah Bersama KUA Samarinda Ulu. Foto : PA Samarinda

MARINews, Samarinda - Pengadilan Agama Samarinda turut memperkuat sinergi lintas lembaga dalam peningkatan pemahaman terkait administrasi perkawinan melalui keikutsertaan dalam kegiatan Sosialisasi Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah yang diselenggarakan di Kecamatan Samarinda Ulu. 

Kegiatan ini merupakan inisiatif KUA Samarinda Ulu sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pencatatan nikah dan meningkatkan ketertiban administrasi di wilayahnya.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Samarinda, Dra. Hj. Noor Asiah, hadir sebagai narasumber. Ia didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Samarinda, Muhammad Rizal, S.H., M.H., yang turut hadir untuk mendukung kegiatan.

Kehadiran pimpinan dan pejabat struktural PA Samarinda ini menjadi bentuk komitmen lembaga dalam mendukung edukasi dan koordinasi terkait layanan hukum keluarga, khususnya dalam bidang perkawinan.

Kegiatan sosialisasi  terdiri dari aparatur internal Kecamatan Samarinda Ulu, penyuluh agama, dan staf teknis yang berhubungan langsung dengan proses layanan pencatatan nikah. 

Fokus kegiatan adalah memperkuat pemahaman teknis aparatur mengenai dasar hukum, alur administrasi, serta pentingnya pencatatan perkawinan sebagai instrumen legal yang harus dipenuhi setiap pasangan muslim yang melangsungkan pernikahan.

Dalam pemaparannya, Ketua Pengadilan Agama Samarinda menjelaskan pencatatan nikah merupakan komponen krusial dalam sistem hukum keluarga. 

Pencatatan yang sah tidak hanya menjadi bukti administratif, tetapi juga menjadi dasar legalitas yang menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam kehidupan rumah tangga.

Ia menekankan banyak persoalan hukum yang masuk ke Pengadilan Agama bermula dari perkawinan yang tidak tercatat, sehingga pemahaman aparat mengenai urgensinya sangat penting untuk meminimalkan potensi permasalahan di kemudian hari.

Selain itu, Ketua PA Samarinda juga menyampaikan gambaran mengenai keterkaitan antara proses administrasi di KUA dan proses peradilan di Pengadilan Agama, termasuk bagaimana dokumen resmi pencatatan nikah menjadi dasar dalam penanganan perkara seperti perceraian, penetapan asal-usul anak, harta bersama, dan hak-hak perdata lainnya.

Ia menegaskan pentingnya ketelitian, profesionalitas, dan koordinasi yang baik antara KUA dan Pengadilan Agama untuk memastikan layanan kepada masyarakat berjalan optimal.

Sementara itu, Kepala KUA Samarinda Ulu, Imtiqa, S.Ag., memberikan pemaparan mengenai pelaksanaan layanan pencatatan nikah di tingkat kecamatan, tantangan yang dihadapi, serta upaya peningkatan mutu layanan melalui program GAS Pencatatan Nikah. 

Program ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran aparatur dan masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi sebagai bagian dari pelayanan publik yang profesional.

Kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi internal yang membahas berbagai situasi di lapangan, mulai dari penanganan berkas nikah, validasi administrasi, hingga koordinasi antarlembaga dalam menangani kasus-kasus perkawinan yang membutuhkan perhatian khusus. 

Diskusi berjalan interaktif dan mencerminkan kebutuhan nyata untuk memperkuat pemahaman dan kolaborasi lintas instansi.

Melalui kehadiran Pengadilan Agama Samarinda dalam kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan di Kecamatan Samarinda Ulu ini, diharapkan terjalin koordinasi yang semakin solid antara KUA dan Pengadilan Agama. 

Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan pencatatan nikah, memperkuat tertib administrasi, serta memastikan masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang maksimal dalam urusan perkawinan dan keluarga.

Penulis: Rizky Tri Saputra
Editor: Tim MariNews