Bireuen - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen mencatatkan langkah progresif dalam penegakan hukum. Hal ini dilakukan dengan menerapkan mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining) pada perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan Nomor Perkara 7/Pid.B/2026/PN Bir. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 234 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang disidangkan pada Selasa, 20 Januari 2026.
Perkara ini disidangkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Fachrian Rizki, S.H., LL.M., selaku Ketua Majelis, dengan Juliani, S.H. dan Syeh Aries Fauzan, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, secara aktif memastikan bahwa proses persidangan berjalan transparan, adil, dan mudah dipahami. Majelis Hakim menerangkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 234 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pengakuan bersalah hanya dapat dilakukan apabila Terdakwa menyatakannya secara sadar, sukarela, dan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
Penjelasan juga mencakup hak Terdakwa untuk memahami secara penuh dakwaan yang diajukan, konsekuensi hukum dari pengakuan bersalah, serta dampaknya terhadap proses persidangan yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan dilakukannya pemeriksaan melalui mekanisme acara pemeriksaan singkat. Hal ini dikarenakan perkara Terdakwa memenuhi syarat untuk dapat diterapkannya mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining).
Dalam persidangan, Majelis Hakim secara proaktif memberikan penjelasan yang komprehensif kepada Terdakwa dan Penasihat Hukumnya mengenai konsep dan tata cara Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining). Penjelasan tersebut disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami, mencakup pengertian mekanisme pengakuan bersalah, hak Terdakwa untuk menerima atau menolak mekanisme tersebut, serta jaminan bahwa pilihan yang diambil harus didasarkan pada kehendak bebas tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menerangkan secara terbuka konsekuensi hukum yang timbul apabila Terdakwa memilih mekanisme Pengakuan Bersalah, termasuk implikasinya terhadap proses pembuktian, percepatan penyelesaian perkara, serta tahapan persidangan lanjutan yang akan ditempuh.
Setelah menerima penjelasan secara utuh dan menyatakan telah memahaminya, Terdakwa, dengan didampingi Penasihat Hukumnya, menyatakan secara sadar dan sukarela mengakui seluruh perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum. Terdakwa juga secara tegas mengaku bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sikap kooperatif ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab hukum Terdakwa sekaligus mencerminkan efektivitas peran Majelis Hakim, dalam memastikan hak-hak Terdakwa tetap terlindungi dalam setiap tahapan proses peradilan.
Berdasarkan pengakuan bersalah tersebut dan berpedoman pada ketentuan Pasal 234 KUHAP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Penuntut Umum kemudian mengajukan untuk melanjutkan persidangan dengan acara pemeriksaan singkat. Dengan pelimpahan ini, persidangan selanjutnya dilanjutkan melalui pemeriksaan oleh Hakim Tunggal, sehingga diharapkan perkara dapat diselesaikan secara lebih sederhana dan efisien, tanpa mengurangi bobot keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak.
Penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen ini menjadi cerminan wajah peradilan yang adaptif terhadap perkembangan hukum acara pidana, sekaligus mendekatkan proses hukum kepada masyarakat. Melalui pendekatan yang komunikatif dan humanis, peradilan tidak hanya berfungsi sebagai sarana penegakan hukum semata, tetapi juga sebagai ruang edukasi hukum bagi para pencari keadilan dan masyarakat luas.
Penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen ini menjadi gambaran nyata peradilan yang adaptif terhadap pembaruan hukum, sekaligus menunjukkan peran pengadilan sebagai institusi yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat luas dengan pendekatan yang komunikatif, humanis, dan mudah dipahami oleh semua kalangan.


