PA Tutuyan Fasilitasi Sidang Teleconference dengan PA Bitung

PA Tutuyan gelar sidang teleconference perdana 2026, optimalkan layanan digital demi peradilan cepat, sederhana, dan efisien.
(Foto: PA Tutuyan Fasilitasi Sidang Teleconference dengan PA Bitung | Dok. Muhammad Arif Pahlevi)
(Foto: PA Tutuyan Fasilitasi Sidang Teleconference dengan PA Bitung | Dok. Muhammad Arif Pahlevi)

Bolaang Mongondow Timur - Pengadilan Agama (PA) Tutuyan melaksanakan persidangan secara elektronik (teleconference) perdana di tahun 2026, pada Senin (2/3).

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang berdomisili di wilayah hukum PA Bitung. 

Persidangan ini digelar sebagai optimalisasi layanan peradilan berbasis informasi.

Perkara yang disidangkan hari ini adalah perkara cerai talak. 

Mengingat saksi berada di lokasi yang jauh, penggunaan teknologi teleconference menjadi solusi efektif dalam menjaga kelancaran proses hukum tanpa mengharuskan pihak berperkara datang secara langsung ke pengadilan yang jauh dari domisili. 

Sidang kali ini dipimpin oleh Hakim Tunggal, Ahmad Edi Purwanto, S.H.I., M.H. dengan dibantu Panitera Pengganti, Farhan Husain, S.H.I.

Pemeriksaan saksi secara teleconference ini merupakan upaya konkret dalam menjawab tantangan efisiensi dan perkembangan zaman yang serba digital. 

Pelaksanaan ini menjadi bukti keseriusan lembaga peradilan dalam memanfaatkan teknologi untuk mendekatkan akses hukum kepada masyarakat pencari keadilan (yustisiabellen).

Persidangan berjalan lancar dan tertib, mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku meskipun dilakukan secara virtual. 

Keberhasilan pelaksanaan sidang teleconference ini mempertegas komitmen PA Tutuyan untuk memberikan layanan prima melalui pemanfaatan teknologi informasi (IT).

Dengan terlaksananya sidang teleconference ini, diharapkan efektivitas penyelesaian perkara meningkat demi mendukung Visi dan Misi Mahkamah Agung dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat pencari keadilan dan mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.