Kapuas – Dalam rangka meningkatkan keamanan serta ketertiban akses ruang kerja, Pengadilan Agama (PA) Kuala Kapuas mengadopsi sistem keamanan pintu dengan sistem penguncian pintu berbasis teknologi yang telah diterapkan pada Kamis (15/1). Secara bertahap, seluruh pegawai melaksanakan pendaftaran sidik jari (fingerprint) untuk akses pintu ruangan. Pada momen kali ini, kegiatan terpusat terutama pada ruang Kepaniteraan dan Kesekretariatan yang langsung mengarah ke luar.
Pendaftaran sidik jari dilakukan sebagai bagian dari penerapan sistem pengamanan berbasis teknologi guna memastikan akses ruangan hanya dapat digunakan oleh pegawai yang berwenang. Melalui penerapan sistem ini, diharapkan keamanan dokumen perkara, barang-barang inventaris dan kegiatan operasional pegawai pada sektor internal gedung pengadilan dapat lebih aman dan kondusif.
Ikhtiar ini juga sekaligus dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur pengadilan secara profesional dan akuntabel. Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan upaya pemenuhan infrastruktur digital pengadilan agama seluruh Indonesia sebagai bagian dari optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang merupakan salah satu program prioritas Dirjen Badan Peradilan Agama tahun 2025.
“Penerapan sistem akses pintu berbasis sidik jari ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan keamanan serta menertibkan akses ruang Kepaniteraan dan Kesekretariatan.”, terang Sekretaris PA Kuala Kapuas, Murtodi, S.Kom., S.H.
PA Kuala Kapuas terus berkomitmen untuk melakukan pembenahan sarana dan prasarana pendukung kerja. Selain itu, penerapan sistem ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bersama akan pentingnya kedisiplinan dan tanggung jawab dalam menjaga keamanan lingkungan kerja. Ke depan, PA Kuala Kapuas akan terus melakukan inovasi dan pembaruan sistem pendukung kerja demi terciptanya pelayanan peradilan yang efektif dan terpercaya.

