Dalam beberapa waktu terakhir, ruang publik disuguhi dua peristiwa persidangan yang sama-sama menyedot perhatian dan memunculkan perdebatan serius mengenai ketertiban, keamanan, dan netralitas ruang sidang pengadilan.
Pertama, dinamika persidangan perkara Delpedro dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diwarnai orasi di ruang sidang dan keriuhan pengunjung. Kedua, persidangan yang menghadirkan Nadiem Makarim, di mana terdapat kehadiran tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di ruang sidang yang selanjutnya di luar ruang sidang menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum, dimaksudkan dengan alasan keamanan terhadap jaksa.
Dua peristiwa tersebut, meskipun berlatar belakang berbeda, sejatinya bertemu pada satu simpul persoalan yang sama: apakah praktik tersebut sejalan dengan protokol persidangan, prinsip keamanan peradilan, dan hukum pidana nasional yang berlaku?
Pertama, tentang persidangan Delpedro dkk, publik menyaksikan orasi, ekspresi dukungan, dan kegaduhan yang terjadi di dalam ruang sidang. Ruang sidang, yang semestinya menjadi tempat pemeriksaan perkara secara tertib, berubah menjadi arena ekspresi sikap kolektif.
Padahal, PERMA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan secara eksplisit menegaskan bahwa setiap orang yang hadir dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan serta dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu jalannya persidangan dan mengurangi kewibawaan Persidangan.
Lebih jauh, Pasal 4 ayat (8) sampai ayat (11) PERMA tersebut melarang pengunjung sidang:
- • berbicara satu sama lain,
- • makan, minum, merokok, baca koran hingga tidur,
- • membuat kegaduhan,
- • bersorak, bertepuk tangan, serta
- • mengeluarkan sikap dukungan atau keberatan atas keterangan para pihak selama persidangan
Dengan demikian, orasi di ruang sidang, betapapun dibungkus atas nama kebebasan berekspresi, tidak memiliki legitimasi hukum dan justru bertentangan langsung dengan protokol persidangan. Hal demikian tidak dapat dimaknai dengan alasan persidangan telah usai, bukan selama persidangan berlangsung dikarenakan Pengadilan tidak hanya melangsungkan satu atau dua persidangan saja, masih ada perkara-perkara lain yang mengantri dan menunggu untuk disidangkan, demikian pula majelis hakim masih memiliki tugas menyidangkan perkara lainnya sehingga orasi di ruang sidang dapat mengganggu kelanjutan persidangan lainnya serta pelayanan publik terhadap kepada pencari keadilan.
Kemudian, peristiwa kedua yang tidak kalah penting adalah kehadiran tiga anggota TNI dalam ruang sidang di pengadilan negeri, yang oleh Jaksa Penuntut Umum dijelaskan sebagai bagian dari keamanan terhadap jaksa.
Dalam perspektif PERMA 5/2020 jo. PERMA 6/2020, pengamanan persidangan memang dimungkinkan, tetapi pengamanan tersebut berada di bawah kendali pengadilan bukan kejaksaan, melalui:
- • Satuan Pengamanan Pengadilan,
- • Forum Komunikasi Keamanan, dan
- • Koordinasi dengan aparat penegak hukum yang relevan.
PERMA tidak menempatkan jaksa sebagai pihak yang secara sepihak dapat menghadirkan unsur keamanan tertentu ke dalam ruang sidang, terlebih unsur militer. Terkait pengamanan ini telah diatur sebagai berikut:
- • Pasal 10 ayat (4) menyatakan bahwa pada saat persidangan berlangsung, di setiap ruang sidang harus ditempatkan petugas keamanan;
- • Pasal 10 ayat (5) menyatakan bahwa pengamanan Persidangan dilaksanakan secara umum oleh Satuan Pengamanan Pengadilan internal yang sudah bersertifikat, kecuali untuk Pengamanan lingkungan peradilan militer diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- • Pasal 10 ayat (6) menyatakan bahwa Persidangan yang menarik perhatian masyarakat dan/atau persidangan perkara terorisme, Pengamanan Persidangan dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia yang ditunjuk, kecuali untuk Pengamanan di lingkungan peradilan militer diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prinsip ini penting untuk menjaga netralitas ruang sidang dan menghindari kesan militerisasi proses peradilan. Ruang sidang peradilan umum adalah ruang sipil yudisial, bukan ruang kekuasaan eksekutif ataupun militer. Oleh karena itu, kehadiran aparat bersenjata atau beratribut militer di ruang sidang tanpa dasar normatif yang jelas merupakan praktik yang tidak dibenarkan dalam kerangka negara hukum oleh karena bukan pada tempatnya (misalnya perkara terorisme atau peradilan militer) serta tanpa koordinasi serta seizin Ketua Pengadilan Negeri setempat dan Majelis Hakim.
Dinamika ini menimbulkan kesadaran konkret sekaligus hipotesis bahwa Jaksa bisa jadi tidak merasa aman bersidang di Pengadilan jika ruang sidang hanya dijaga oleh satuan pengamanan (satpam). Jika benar demikian, lantas bagaimana Advokat atau bahkan Korban, Saksi, Ahli hingga pengunjung persidangan? Maka sudah sepatutnya hal demikian menimbulkan urgensi kehadiran polisi khusus pengadilan atau sejenisnya dibawah kekuasaan yudikatif guna menghentikan perdebatan kehadiran Polri (membawa senjata) bahkan TNI di persidangan serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada siapa saja di ruang persidangan.
Saat ini, PERMA Nomor 5 Tahun 2020 jo. PERMA Nomor 6 Tahun 2020 lahir dari kesadaran Mahkamah Agung bahwa tanpa ketertiban dan keamanan, kekuasaan kehakiman hanya menjadi slogan. Protokol persidangan bukan sekadar aturan teknis, melainkan instrumen menjaga marwah peradilan dan kesetaraan para pencari keadilan.
Baik orasi di ruang sidang maupun kehadiran aparat terlebih militer di luar mekanisme yang sah, sama-sama berpotensi mengganggu independensi hakim dan hak pihak lain untuk memperoleh persidangan yang adil.
Perlu diketahui bersama dan diingat sejak 2 Januari 2026, Indonesia secara resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam Buku II Bagian Kedua: Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan, Pasal 279 sampai dengan Pasal 292, diatur secara tegas bahwa setiap perbuatan yang mengganggu, menghalangi, atau merintangi proses peradilan adalah tindak pidana.
Norma ini bersifat umum dan mengikat setiap orang tanpa kecuali. Tidak ada pengecualian atas nama popularitas perkara, sorotan media, kepentingan politik, ataupun klaim kebebasan berekspresi. Kebebasan berekspresi bukan kebebasan absolut. Ia dibatasi oleh hukum, ketertiban umum, dan hak orang lain, termasuk hak para pencari keadilan lain yang sedang menunggu giliran disidangkan.
Orasi di ruang sidang justru dapat berarti kontraproduktif. Ia tidak memperkuat posisi hukum siapa pun, melainkan dapat mengganggu konsentrasi majelis hakim, dapat menghambat jalannya pemeriksaan perkara, dapat mengorbankan perkara lain yang sudah terjadwal, hingga dapat mengganggu pelayanan publik peradilan lainnya.
Setiap perkara yang masuk ke pengadilan adalah sama pentingnya. Tidak boleh ada satu, dua, atau tiga perkara yang “diprioritaskan secara sosial” lalu mengorbankan perkara lainnya. Bukankah sejak awal kita sepakat bahwa setiap orang sama kedudukannya di depan hukum?
Jika ruang sidang dibiarkan menjadi arena ekspresi bebas tanpa batas, maka keadilan justru kehilangan rumahnya.
Sebelum penulis akhiri, penulis merasa penting untuk memuat dan mengingatkan kembali kepada siapa saja yang menjalani proses hukum khususnya sidang di persidangan untuk senantiasa menghormati dan menghargai hak diri kita sendiri maupun hak orang lain, menjaga wibawa dan martabat kita sendiri, profesi kita hingga marwah dan martabat peradilan, melalui pemahaman terhadap pasal-pasal berikut ini:
Pasal 279
- (1) Setiap orang yang membuat gaduh di dekat ruang sidang pengadilan pada saat sidang berlangsung dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) jali oleh atau atas nama petugas yang berwenang, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.
- (2) Setiap orang yang membuat gaduh dalam sidang pengadilan dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh atau atas nama hakim, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan Pasal 279
Cukup jelas.
Pasal 280
- (1) Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung:
- a. Tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;
- b. Bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim;
- c. Menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan; atau
- d. Tanpa izin pengadilan memublikasikan proses persidangan secara langsung.
- (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau huruf c hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
- (3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh hakim.
Penjelasan Pasal 280 ayat (1)
Yang dimaksud dengan memublikasikan proses persidangan secara langsung yaitu live streaming.
Tidak mengurangi kebebasan jurnalis atau wartawan untuk menulis berita dan memublikasikannya setelah sidang pengadilan.
Penjelasan Pasal 280 ayat (2) dan (3)
Cukup jelas
Pada akhirnya, menurut penulis dua peristiwa di atas memberikan pelajaran penting: menjaga ketertiban dan keamanan ruang sidang bukanlah pembatasan kebebasan, melainkan sesuatu yang mutlak untuk tegaknya keadilan.
PERMA 5/2020 jo. PERMA 6/2020 serta KUHP Nasional bukanlah instrumen represif, melainkan penjaga agar persidangan tetap menjadi ruang yang adil, netral, dan bermartabat. Pandangan penulis ini untuk memberi pemahaman kolektif serta kesadaran hukum bahwa kebebasan berekspresi harus dilindungi dan di saat bersamaan protokol dan keamanan persidangan juga harus dijamin.
Setiap kebebasan memiliki batas. Dan batas itu bernama hukum.
Referensi
- Ady Putra Slamat Vivi Sitorus, Upaya Penegakan Hukum terhadap Contempt of Court dalam Peradilan di Indonesia, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
- Reza Wahidy, Implementasi Contempt of Court dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, h. 107
- Zainatul Ilmiyah, Quo Vadis Desain Pengamanan Hakim dari Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH) di Indonesia, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 55 No. 1 (2025): 187-208
- Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- PERMA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan
- PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan
- https://mahkamahagung.go.id/id/artikel/4475/menjaga-wibawa-dan-martabat-peradilan-melalui-protokol-persidangan-dan-keamanan
- https://www.hukumonline.com/berita/a/melihat-pedoman-protokol-dan-pengamanan-persidangan-lt5fdc57afbee7d/
- https://tirto.id/pn-jakpus-maklumi-keributan-pengunjung-sidang-delpedro-hoZS
- https://nasional.kompas.com/read/2026/01/07/07402891/saat-tni-masuk-ruang-sidang-nadiem-ini-penjelasan-kejagung-hingga-pn-jakpus
- https://nasional.kompas.com/read/2026/01/08/21243041/usai-ditegur-hakim-tak-ada-tni-kawal-sidang-nadiem-hari-ini
