MARINews, Bangka Belitung – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung menandatangani nota kesepahaman dengan Rektor IAIN Syaikh Abdurahman Siddik Bangka Belitung terkait perlindungan terhadap pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian pada Kamis (11/9).
Dalam kesempatan yang sama, Ditjen Badilag juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Dekan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam yang dilanjutkan penandatanganan antara Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung dengan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag), Ketua dan Wakil Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung, Sekretaris Ditjen Badilag, Hakim Yustisial pada Ditjen Badilag, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung, Panitera, Sekretaris dan para Ketua Pengadilan Agama se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung.
Turut hadir di tengah-tengah acara antara lain, Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rektor IAIN Syaikh Abdurahman Siddik beserta jajaran, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, jajaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan mahasiswa IAIN Syaikh Abdurahman Siddik.
Dirjen Badilag: Penandatanganan Nota Kesepahaman Bukan Seremonial Belaka
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif dari Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dan IAIN Syaikh Abdurahman Siddik dalam menyelenggarakan penandatanganan nota kesepahaman.
Acara ini, tambah Muchlis, merupakan momentum bersejarah dalam upaya untuk membangun sistem perlindungan hukum yang lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya perempuan dan anak yang menjadi korban dampak perceraian.
Kegiatan dimaksud menjadi wujud komitmen nyata yang tak hanya mendukung terlaksananya Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu, pendidikan, pengajaran dan penelitian serta pengabdian masyarakat. Namun, selaras dengan program prioritas Dirjen Badilag 2025.
"Penandatanganan nota kesepahaman ini bukan sekedar seremonial belaka, melainkan sebuah komitmen nyata dari tiga lembaga penting untuk bersinergi dan mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ujarnya.
Muchlis menyebut, kolaborasi ini mencerminkan pengakuan, perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian bukan tanggung jawab tunggal Pengadilan, melainkan memerlukan sinergi antar lembaga.
Hal ini menjadi dasar filosofis kebijakan nasional Badilag yang memandang peradilan agama sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial dan merupakan bentuk komitmen Badilag untuk melampaui ranah yudisial dengan hadir dalam dimensi sosial ekonomi.
Mengakhiri sambutannya, Muhclis mengajak semua pihak untuk turut serta mendukung implementasi nota kesepahaman yang ditandatangani tersebut.
Muchlis turut berharap pelaksanaan dari nota kesepahaman nantinya dapat dilaksanakan secara kontinyu, dievaluasi secara berkala, pengembangan inovasi baru dan direplikasi di daerah lain sebagai contoh praktik baik.
IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik dan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Menyambut Baik
Pada momen berbahagia itu, Rektor IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung, DR. Irawan, M.S.I., mengucapkan rasa terima kasih kepada Ditjen Badilag yang telah banyak turut mendidik para mahasiswa dalam praktik/magang di bidang hukum.
Irawan menuturkan, melalui audiensi, diskusi dan dialog dengan Pengadilan Agama, pihak kampus mendapatkan berbagai masukan mencakup pembenahan kurikulum. Hal tersebut dalam rangka meningkatkan sumber daya mahasiswa dan civitas akademika.
Hal senada disampaikan oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dr. (HC) Hidayat Arasni, S.E. Ia mengapresiasi dan berterima kasih kepada jajaran Ditjen Badilag atas dukungan dan peran aktif dalam membangun upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selanjutnya, acara bergulir pada agenda penandatanganan nota kesepahaman dan sesi Kuliah Umum oleh Dirjen Badilag yang bertajuk “Peluang dan Tantangan Sarjana Syariah di Lembaga Peradilan”.