MARINews, Kaimana-Pengadilan Negeri Kaimana bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kaimana menyelenggarakan Sosialisasi Tanggap Darurat Bencana pada Pengadilan Negeri Kaimana, Jumat (13/6).

Bertindak sebagai narasumber, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kaimana beserta tim, yang sekaligus memberikan materi mengenai jenis-jenis ancaman bencana alam yang ada di Kabupaten Kaimana, langkah-langkah yang harus dilakukan dalam tanggap darurat bencana, dan prinsip bencana alam adalah urusan bersama.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah memberikan edukasi, pemahaman serta pembekalan kepada seluruh warga peradilan di lingkungan Pengadilan Negeri agar dapat siaga melakukan tanggap darurat bencana alam bilamana terjadi.

Usai kegiatan sosialisasi, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kaimana menyerahkan Alat Pendeteksi Gempa Bumi kepada Pengadilan Negeri Kaimana. Sekaligus memasang alat tersebut pada gedung kantor, yang mana sangat berguna untuk mendeteksi potensi gempa bumi sejak dini.
Alat Earthquake Detector tersebut, menggunakan sistem deteksi pendulum yang dapat mendeteksi pergerakan p wave (compression wave) sebelum gempa besar terjadi. Alarm akan berbunyi sehingga dapat memberikan waktu untuk berlindung dan melakukan evakuasi.
Pengadilan Negeri Kaimana merupakan satuan kerja pertama yang diberikan alat pendeteksi gempa oleh BPBD Kabupaten Kaimana.
Diharapkan ke depannya Pengadilan Negeri Kaimana juga akan dibekali dengan kegiatan simulasi tanggap bencana, agar seluruh warga peradilan di lingkungan Pengadilan Negeri Kaimana lebih memahami langkah-langkah yang seharusnya dilakukan jika terjadi bencana. Tak seorangpun yang tahu kapan bencana terjadi, tapi kita harus tahu apa yang harus dilakukan jika bencana terjadi.