Setiap awal tahun, suasana di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia selalu ditandai dengan satu agenda yang sama, yakni penandatanganan Pakta Integritas.
Kegiatan ini, dilaksanakan secara serentak di seluruh satuan kerja peradilan, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga pengadilan tingkat banding. Meski dilakukan secara rutin setiap bulan Januari, penandatanganan Pakta Integritas memiliki makna yang jauh melampaui sekadar kegiatan seremonial.
Bagi aparatur peradilan, Pakta Integritas merupakan titik awal untuk menata kembali komitmen kerja di tahun yang baru. Di dalamnya tersimpan pesan moral bahwa tugas di lingkungan peradilan bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan amanah publik yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Maka, kegiatan ini sering dimaknai sebagai momen refleksi bersama, sebelum memasuki dinamika kerja sepanjang tahun.
Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi menaungi empat lingkungan peradilan, yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.
Ribuan aparatur menjalankan fungsi yudisial maupun administratif di bawah naungan tersebut. Dalam organisasi yang besar dan kompleks, kesamaan nilai dan komitmen menjadi kunci agar roda peradilan bergerak searah. Pakta Integritas hadir sebagai pengikat nilai dimaksud.
Dari sisi regulasi, penandatanganan Pakta Integritas sejalan dengan semangat penyelenggaraan negara yang bersih dan berwibawa. Nilai-nilai kejujuran, akuntabilitas, dan penolakan terhadap praktik korupsi merupakan prinsip yang terus diperkuat dalam reformasi birokrasi peradilan.
Di lingkungan Mahkamah Agung, Pakta Integritas juga menjadi bagian dari upaya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Isi Pakta Integritas Mahkamah Agung pada dasarnya menegaskan komitmen aparatur peradilan untuk bekerja sesuai peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi kode etik, serta menghindari segala bentuk penyimpangan.
Aparatur peradilan menyatakan kesediaannya untuk tidak menerima gratifikasi, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan siap diawasi dalam menjalankan tugas.
Dalam praktiknya, Pakta Integritas juga berfungsi sebagai pengingat di tengah padatnya beban kerja dan kompleksitas perkara yang ditangani pengadilan.
Tekanan pekerjaan, ekspektasi publik, serta dinamika organisasi menuntut aparatur peradilan untuk senantiasa menjaga keseimbangan antara profesionalisme dan integritas. Pakta Integritas menjadi rambu moral yang mengingatkan bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum dan etis.
Harapan besar pun melekat pada pelaksanaan penandatanganan Pakta Integritas setiap awal tahun. Komitmen yang dituangkan dalam dokumen tersebut diharapkan tidak berhenti pada tanda tangan, tetapi benar-benar terinternalisasi dalam sikap, perilaku, dan budaya kerja aparatur peradilan sehari-hari.
Dengan konsistensi penandatanganan Pakta Integritas dari tahun ke tahun, Mahkamah Agung dan seluruh aparatur peradilan diharapkan mampu menumbuhkan lingkungan kerja yang bersih, profesional, dan saling mengingatkan.
Pada akhirnya, Pakta Integritas bukan hanya dokumen tahunan, melainkan simbol komitmen berkelanjutan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.





