Rp13 Triliun Uang Negara Diselamatkan, Presiden Prabowo: Hakimnya punya nurani dan keberanian

Uang Rp13 triliun tersebut berasal dari putusan kasasi Mahkamah Agung dalam tiga perkara korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) tahun 2022.
Tangkapan layar kanal youtube resmi Sekretariat Presiden
Tangkapan layar kanal youtube resmi Sekretariat Presiden

MARINews, Jakarta -Negara berhasil menyelamatkan Rp13 triliun uang rakyat dari tindak pidana korupsi. Uang kerugian tersebut resmi diserahkan Kejaksaan Agung kepada Pemerintah Republik Indonesia pada Senin pagi (20/10/2025).

Dalam acara yang digelar di kantor Kejaksaan Agung RI tersebut, Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Dr. Sobandi, S.H., M.H., hadir mewakili Ketua Mahkamah Agung RI. 

Presiden Prabowo Subianto turut hadir bersama Panglima TNI, Menteri Keuangan, dan sejumlah pejabat tinggi negara lainnya.

Uang Rp13 triliun tersebut berasal dari putusan kasasi Mahkamah Agung dalam tiga perkara korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) tahun 2022, yaitu:

  1. PT Nagamas Palmoil Lestari (Putusan Nomor 8431 K/PID.SUS/2025)
  2. PT Wilmar Nabati Indonesia (Putusan Nomor 8432 K/PID.SUS/2025)
  3. PT Musimas (Putusan Nomor 8433 K/PID.SUS/2025)

Dalam Rapat Kabinet yang digelar pada sore harinya (20/10/2025) di Istana Negara, Jakarta, Presiden kembali menyoroti keberhasilan pemerintah mengembalikan uang negara. 

Ia menjelaskan keberhasilan tersebut karena diputus oleh hakim-hakim yang memiliki hati Nurani dan keberanian. 

“Hakim-hakim itu punya hati nurani, punya keberanian. Makanya bisa selamatkan keuangan negara,” ujar Presiden dalam rapat yang disiarkan langsung pada kanal youtube resmi Sekretariat Presiden.

Untuk itu, Presiden menjelaskan pentingnya peningkatan kesejahteraan hakim. Ia menegaskan bahwa keputusan menaikkan gaji hakim hingga 280 persen bukan sekadar kebijakan finansial, tetapi strategi moral untuk menjaga integritas peradilan.

“Bayangkan, mereka menangani perkara senilai triliunan rupiah, tapi banyak yang bahkan tidak punya rumah dinas, rumah masih ngontrak. Saya dapat laporan bahwa sekian ribu hakim tidak punya rumah dinas, ini akn kita perbaiki, supaya mereka hidup lebih layak, lebih terhormat, dan tidak bisa dibeli atau disogok oleh siapa pun,” tegas Presiden.

Kebijakan tersebut menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah untuk memperkuat lembaga peradilan, sekaligus memberikan penghargaan kepada para hakim yang mengemban tanggung jawab besar menjaga keadilan bangsa.

Putusan kasasi Mahkamah Agung dalam kasus CPO ini menjadi bukti konkret kontribusi lembaga peradilan dalam memberantas korupsi dan memulihkan keuangan negara. 

Melalui keputusan yang tegas, transparan, dan berkeadilan, Mahkamah Agung terus menunjukkan komitmennya menjaga integritas hukum serta kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.