MARINews, Jakarta-Bertempat di ruang sidang Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025), digelar sidang perdana Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), mantan Menteri Perdagangan dan Kepala BKPM RI.
Persidangan tersebut, dipimpin oleh Dennie Arsan Fatrika, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis Hakim dengan didampingi Purwanto Abdullah, S.H., M.H. dan Ali Muhtarom, S.H. M.H.
Tom Lembong dihadapkan ke persidangan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Selain Tom Lembong, Charles Sitorus Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) akan menjalani sidang pertama.
Sidang perdana Tom Lembong tersebut, diawali agenda pemeriksaan identitas Terdakwa dan pembacaan surat dakwaan. Dalam sidang perdana, penuntut umum menguraikan aktivitas Tom Lembong dalam dugaan korupsi impor gula merugikan negara sejumlah Rp578 miliar, di mana Tom Lembong saat menjabat Menteri Perdagangan RI telah menyetujui impor gula tanpa berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Kerugian keuangan negara tersebut, berdasarkan audit penghitungan kerugian negara yang diterbitkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
Persetujuan Tom Lembong untuk melakukan impor gula dimaksud, menurut penuntut umum tidaklah sesuai dengan kondisi Indonesia yang saat itu surplus gula, dimana seharusnya tidak memerlukan impor gula.
Atas dasar itu Tom Lembong kemudian didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah pembacaan surat dakwaan pada sidang perdana tersebut, Tim Penasihat Hukum Tom Lembong yang dipimpin Advokat Ari Yusuf Amir langsung mengajukan keberatan atau eksepsi dengan alasan menilai penyidikan dan penahanan Tom Lembong telah berlangsung lama, dalam jangka waktu empat bulan.
Diketahui sebelumnya telah ditetapkan 11 orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 tersebut. Demikian juga Tom Lembong telah mengajukan praperadilan terhadap statusnya sebagai Tersangka dalam perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun praperadilannya telah ditolak oleh Hakim Tunggal, Tumpanuli Marbun, S.H., M.H., yang menyatakan penetapan Tersangka Tom Lembong telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang perdana tersebut juga dihadiri oleh Anies Baswedan, Mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2017 sampai dengan 2022, yang merupakan sahabat Tom Lembong, kedatangannya untuk memberikan support dan dukungan terhadap Tom Lembong.