Komik Batman tidak selalu berkisah tentang pahlawan berkostum yang menyelamatkan Gotham dari ancaman kejahatan.
Dalam kayanya dunia saga Batman, terdapat narasi yang menggali lebih dalam tentang sistem peradilan pidana, salah satunya melalui karakter Harvey Dent alias Two Face.
Sebelum menjadi tokoh antagonis ikonik, Harvey Dent dikenal sebagai jaksa penuntut umum yang idealis.
Komik Two Face: Trial Separation Jilid 1 karya Christian Ward menghadirkan kejutan menarik dengan menempatkan Harvey Dent sebagai penuntut umum bagi organisasi kriminal, memastikan ketertiban pembagian wilayah kejahatan di Gotham.
Dalam narasi tersebut, Harvey Dent dihadapkan pada kasus pembunuhan yang melibatkan Victor Zsasz, seorang pembunuh berantai terkenal. Zsasz didakwa membunuh Anthony Reynold dan Nyonya Greenfell.
Dakwaan ini tampak kuat karena metode pembunuhan—menggunakan silet—identik dengan ciri khas Zsasz yang selalu membunuh korbannya dengan cara yang sama.
Lebih dari itu, Zsasz memiliki kebiasaan unik: menyilet tubuhnya sendiri untuk menandai setiap korban yang berhasil dibunuhnya. Bukti-bukti ini seolah membentuk fakta materiel yang sempurna untuk menjerat Zsasz.
Namun, Harvey Dent tidak terjebak pada asumsi permukaan. Dalam persidangan, ia memancing Bapak Greenfell, suami dari korban perempuan, dengan pertanyaan krusial: di mana cincin perkawinan Nyonya Greenfell?
Lebih jauh, mengapa Victor Zsasz, yang begitu bangga dengan perbuatan pidananya hingga mengukir setiap pembunuhan di tubuhnya, tidak menambahkan dua garis silet baru untuk menandai kematian Anthony Reynold dan Nyonya Greenfell?
Pertanyaan tajam ini membongkar kebenaran yang tersembunyi. Terungkap bahwa Bapak Greenfell-lah pembunuh sebenarnya dari kedua korban. Ia memanfaatkan modus operandi Victor Zsasz untuk mengalihkan kecurigaan.
Di akhir persidangan, dengan gaya khas Two Face, hukuman ditentukan menggunakan koin Harvey Dent: gambar kepala utuh untuk tidak bersalah, gambar kepala rusak untuk bersalah.
Komik ini memberikan pelajaran mendalam tentang fakta materiel dalam pembuktian perkara pidana. Fakta materiel bukan sekadar kumpulan bukti yang tampak jelas atau riwayat kejahatan pelaku.
Pembuktian yang sejati memerlukan penggalian mendalam untuk memastikan motif pembunuhan, keadaan nyata perbuatan pidana, dan kesesuaian antara bukti dengan logika peristiwa.
Kesamaan modus operandi tidak otomatis membuktikan pelaku; justru ketidakkonsistenan detil dapat menjadi kunci pengungkapan kebenaran.
Two Face: Trial Separation Jilid 1 mengingatkan para yuris untuk tidak terjebak pada asumsi berdasarkan fakta materiel yang hanya "kulitnya" saja.
Keadilan menuntut kehati-hatian, skeptisisme yang sehat, dan keberanian untuk menggali lebih dalam dari apa yang terlihat di permukaan. Sebagaimana Harvey Dent membuktikan, kebenaran sejati sering tersembunyi di balik detail yang diabaikan.





