Panitera Helni Aryadi, S.H., M.H., yang merupakan Mediator Non Hakim yang bersertifikat, telah berhasil mendamaikan para pihak berperkara Gugatan Perdata No. 5/Pdt.G/2025/PN Crp. antara Koperasi Wanita Al-Ikhlas sebagai Penggugat dan Isro Herawati sebagai Tergugat serta BPN sebagai Turut Tergugat.
Mediasi tersebut, dilaksanakan di ruang mediasi PN Curup Kelas IB, Jumat (19/12).
Keberhasilan mediasi ini tidak lepas dari kepiawaian Mediator Non Hakim, dalam menilai permasalahan yang ada dan melakukan “re-framing” agar para pihak terdorong untuk menyelelesaikan permasalahannya dengan cara ‘win-win solution’.
Dalam kesepakatan mediasi, hadir pula masing-masing pihak dengan didampingi kuasanya.
Pokok sengketa tersebut, mengenai wanprestasi di mana Tergugat meminjam uang di koperasi kemudian cidera janji dalam melakukan pembayaran.
Atas perdamaian dalam mediasi, para pihak sepakat mengukuhkannya dalam Akta Perdamaian.
Terima Kasih, perkara tersebut selesai dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta berkeadilan.
Ketua Pengadilan Negeri Curup Surtiyono, S.H., M.H., memberikan apresiasi kepada Mediator Helni Aryadi dan Melly Triana, S.P., M.H. sebagai Panitera Pengganti perkara tersebut, serta kepada semua pihak atas keberhasilan mencapai kesepakatan perdamaian.
Keberhasilan mediasi ini, merupakan prestasi bagi pengadilan Negeri Curup, sehingga dapat menyelesaikan perkara dengan kesepakatan perdamaian bagi kedua belah pihak.
Atas mediasi berhasil ini, Kuasa Hukum Penggugat Seri Utami Ningsih,S.H.,M.H,.C.Me. dan Kuasa Hukum Tergugat M. Guruh I., S.H., M.Si dan juga perwakilan dari Kantor Pertanahan Rejang Lebong sebagai Turut Tergugat menyatakan puas dengan proses perdamaian dan berkomitmen untuk melaksanakan kesepakatan ini dengan baik serta bertanggungjawab.
