MARINews, Curup — Pengadilan Agama (PA) Curup mencatatkan tonggak sejarah baru dalam pengabdian masyarakat.
Di tengah kemeriahan acara strategis Penyuluhan Hukum Terpadu Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Rejang Lebong, salah satu hakimnya, Ayu Mulya, S.H., M.H., dipercaya menjadi narasumber utama untuk materi Hukum Perkawinan, sebuah isu yang krusial bagi fondasi keluarga di Indonesia.
Acara yang diselenggarakan secara cermat oleh Kepala Bagian Hukum Pemda Rejang Lebong ini, dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang mewakili langsung Bupati Rejang Lebong.
Kehadiran perwakilan tertinggi Pemda ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan literasi hukum warga.
Sinergi Aparatur dan Masyarakat Sadar Hukum
Penyuluhan yang bertempat di Hotel Syakila Talang Rimbo Lama ini tidak hanya melibatkan unsur instansi, tetapi juga menjangkau akar rumput.
Dihadiri oleh unsur kecamatan, kepala desa, perwakilan mass media, hingga Kelompok Masyarakat Sadar Hukum (Kadarkum), forum ini menjadi wadah kolaborasi hukum terbesar di Rejang Lebong.
PA Curup yang merupakan salah satu peserta narasumber kali ini mendapat mandat khusus melalui surat resmi Nomor: 180/1467/Bag. I.3, hadir sebagai duta keadilan yang sejalan dengan misi Mahkamah Agung (MA) RI dalam memberikan pelayanan hukum prima.
Adanya Pengadilan Agama Curup untuk menjadi narasumber pada acara tersebut menunjukkan pengakuan pemerintah daerah terhadap kompetensi dan peran vital Pengadilan Agama.
Materi Hukum Perkawinan menjadi sorotan utama dalam agenda ini, di tengah meningkatnya dinamika sengketa keluarga, Hakim Ayu Mulya, S.H.I., M.H menyampaikan pesan inspiratif tentang peran aktif aparatur peradilan.
"Ini adalah momentum inspiratif bagi aparatur peradilan untuk turun langsung dan memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat. Kami siap memastikan masyarakat Rejang Lebong mendapatkan informasi yang akurat dan terbarukan mengenai hak dan kewajiban dalam ikatan perkawinan," tegasnya.
Ia menekankan partisipasi aktif PA Curup dalam kegiatan ini adalah perwujudan nyata dari moto pelayanan publik PA Curup dan visi Mahkamah Agung untuk akses keadilan yang prima.
Dalam sesi tersebut, Hakim Ayu Mulya secara detail menjelaskan berbagai program strategis Ditjen Badilag MA RI yang dirancang untuk menghilangkan hambatan finansial dan geografis bagi pencari keadilan, meliputi:
- Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo): Program yang memastikan masyarakat miskin dapat berperkara tanpa dipungut biaya.
- Sidang di Luar Gedung: Layanan jemput bola yang membawa majelis hakim ke daerah terpencil untuk mendekatkan proses peradilan kepada warga, mengatasi kendala jarak dan biaya transportasi.
- Pos Bantuan Hukum (Posbakum): Menyediakan layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan di pengadilan.
Tak hanya itu, Hakim Ayu Mulya juga menyoroti dua fenomena krusial yang kini mendominasi perkara di PA: Dispensasi Nikah dan Isbat Nikah.
Dengan keahliannya di bidang yudisial, Ia mampu menjembatani pemahaman masyarakat awam tentang kompleksitas regulasi terbaru, terutama terkait pencegahan pernikahan dini dan perlindungan anak.
Penjelasan ini penting untuk memastikan setiap warga memahami batasan usia menikah dan pentingnya legalitas status perkawinan (Isbat Nikah) untuk perlindungan hak-hak anak dan istri.
Kolaborasi Institusi Penegak Hukum
Selain PA Curup, Penyuluhan Hukum Terpadu ini menjadi ajang konsolidasi pengetahuan, menampilkan para pakar hukum dan keamanan dari instansi terkemuka lainnya, seperti Kejaksaan Negeri Curup (Materi Hukum Pidana), Kepolisian Resort Rejang Lebong (Materi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), dan Kodim 0409 / Rejang Lebong (Materi Wawasan Kebangsaan).
Acara yang berlangsung mulai pukul 08.30 WIB ini diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum dan kesadaran tertib sosial di tengah masyarakat Rejang Lebong, menjadikan hukum sebagai panduan hidup yang dapat diakses dan dipahami oleh semua kalangan.