Proses Restorative Justice (RJ) dalam perkara penggelapan sepeda motor yang melibatkan terdakwa Y, seorang penjual bakso keliling dan korban R resmi mencapai kata damai, tanpa syarat apa pun.
Penyelesaian perkara ini, menjadi salah satu contoh keberhasilan mekanisme Restorative Justice dalam penyelesaian perkara pidana di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kolaka.
Perkara Nomor 219/Pid.B/2025/PN Kka dimaksud, bermula pada bulan Agustus 2025, ketika terdakwa mulai bekerja sebagai penjual bakso keliling di tempat usaha milik korban.
Dikarenakan tidak memiliki kendaraan pribadi, terdakwa dipinjami sepeda motor Honda Revo warna hitam, yang terdaftar atas nama istri korban, untuk keperluan berdagang sehari-hari.
Namun, terdakwa membawa motor tersebut untuk berjualan dan tidak pulang hingga malam hari pada Selasa, (16/9).
Korban mulai merasa curiga ketika terdakwa belum kembali hingga pukul 21.00 WITA. Setelah menghubungi terdakwa berkali-kali hingga pukul 23.00 WITA, namun tidak mendapat respons. Selanjutnya, korban melakukan pencarian pada keesokan harinya dengan menyisir wilayah Kecamatan Wolo dan Samaturu.
Belakangan diketahui terdakwa membawa kabur motor tersebut ke Kabupaten Bombana, sehingga menimbulkan kerugian bagi korban sebesar 17 juta rupiah.
Atas kejadian ini, korban melapor kepada pihak kepolisian.
Dalam rangka penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif, para pihak dipertemukan pada Selasa, (9/12) di PN Kolaka.
Dalam pertemuan tersebut, korban secara tegas menyatakan memaafkan terdakwa sepenuhnya tanpa syarat apa pun.
Sisi lain, terdakwa mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan yang mendalam, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.