Perubahan iklim bukan sekedar perbincangan tentang angka suhu, besaran emisi, dan solusi teknologi saja. Namun jauh lebih mendalam, yaitu persoalan keadilan. Keadilan iklim hadir sebagai cara pandang kritis yang membuka tabir, bahwa krisis iklim bukan semata-mata soal alam yang rusak, melainkan juga krisis moral dan sosial yang tumbuh dari ketimpangan global yang telah lama mengakar.
Keadilan iklim berpijak pada prinsip bahwa dampak perubahan iklim harus ditanggung secara adil, dengan mempertimbangkan tanggung jawab historis, tingkat kerentanan, dan kapasitas masing-masing pihak. Prinsip ini menolak pandangan bahwa semua manusia berada pada posisi yang setara dalam menghadapi krisis iklim. Keadilan iklim justru menegaskan bahwa sejarah, kekuasaan, dan ketimpangan menentukan siapa yang paling berkontribusi terhadap kerusakan, dan siapa yang paling menderita karenanya.
Dalam konteks ini, perubahan iklim dipahami sebagai bentuk kekerasan struktural. Kerusakan lingkungan tidak terjadi secara acak, tetapi mengikuti pola ketidakadilan sosial yang telah lama mengakar.
Banjir bandang, kekeringan ekstrem, dan kegagalan panen secara sistematis menimpa kelompok miskin, masyarakat adat, dan komunitas terpinggirkan. Padahal, bisa jadi kelompok ini yang justru memiliki kontribusi paling kecil terhadap emisi global.
Keadilan iklim menautkan persoalan iklim dengan ketimpangan sosial, ekonomi, dan politik. Ia menunjukkan bahwa relasi kuasa menentukan siapa yang dapat melindungi diri dari dampak iklim, dan siapa yang terpaksa hidup di garis depan krisis.
Dalam skala global, ketimpangan ini tampak jelas dalam relasi antara negara maju dan negara berkembang. Negara-negara industri dengan jejak emisi historis terbesar justru menikmati manfaat pertumbuhan ekonomi, sementara dampak terburuk perubahan iklim dialihkan kepada wilayah yang paling rentan.
Lebih jauh, keadilan iklim menyoroti bahwa arena perencanaan dan pengambilan keputusan bukanlah ruang yang netral. Produksi pengetahuan dan mekanisme kebijakan sering kali dibentuk oleh perspektif teknokratis yang mengabaikan dimensi keadilan. Padahal, keputusan tentang tata ruang, adaptasi, dan mitigasi, selalu memuat pilihan moral tentang siapa yang dilindungi dan siapa yang dikorbankan.
Keadilan iklim menolak cara pandang yang mereduksi krisis iklim semata-mata sebagai persoalan manajemen risiko teknokratis. Krisis iklim bukan hanya soal menghitung probabilitas bencana, melainkan menyangkut relasi kuasa, ketimpangan struktural, dan tanggung jawab moral.
Di balik setiap kebijakan iklim, terdapat pertanyaan tentang siapa yang paling terdampak dan siapa yang paling diuntungkan. Oleh karena itu, keadilan iklim menegaskan bahwa respons terhadap krisis iklim harus berakar pada prinsip keadilan sosial, historis, dan antargenerasi.
Keadilan iklim juga mengajukan kritik terhadap kebijakan adaptasi yang tidak reflektif. Konsep seperti “resiliensi” sering dipromosikan sebagai solusi. Tetapi, dalam praktiknya, justru dapat melanggengkan ketidakadilan, jika hanya menuntut kelompok rentan untuk beradaptasi tanpa mengubah struktur yang menyebabkan kerentanan itu sendiri. Adaptasi, tanpa kritik politik, justru berisiko menjadi mekanisme normalisasi penderitaan.
Secara historis, krisis iklim juga tidak dapat dipisahkan dari kolonialisme dan praktik-praktik ekstraktif yang menandai ekspansi ekonomi modern.
Gagasan keadilan iklim menuntut adanya pertanggungjawaban atas jejak sejarah perampasan sumber daya, perusakan ekologi, serta marginalisasi masyarakat adat. Dalam kerangka ini, krisis iklim dipahami bukan sebagai peristiwa yang tiba-tiba, melainkan sebagai kelanjutan dari pola dominasi lama yang kini tampil dalam wujud ekologis. Dari titik tolak inilah, diskursus keadilan iklim memperoleh relevansi historis sekaligus normatif.
Berangkat dari pemahaman tersebut, keadilan iklim memiliki implikasi politis dan struktural karena tidak berhenti pada seruan etis semata. Konsep ini secara langsung menggugat ideologi pertumbuhan ekonomi tanpa batas dan logika kapitalisme ekstraktif yang selama ini menopang model pembangunan modern.
Oleh sebab itu, keadilan iklim tidak hanya hadir sebagai tuntutan moral, tetapi juga sebagai kritik mendasar terhadap fondasi ekonomi-politik yang turut membentuk dan melanggengkan krisis ekologis global.
Sampai di sini, dapat dilihat bahwa keadilan iklim membantu menjelaskan siapa yang paling terdampak oleh krisis iklim, sekaligus siapa yang seharunya memikul tanggung jawab terbesar atas kerusakan yang terjadi. Perubahan iklim ditempatkan dalam kerangka relasi kuasa, sejarah, dan ketimpangan struktural, sehingga persoalan iklim tidak dilihat secara netral. Dengan cara pandang ini, dimensi keadilan menjadi kunci untuk membaca distribusi risiko dan beban ekologis secara lebih proporsional.
Dengan demikian, kerangka keadilan iklim ini menggeser pemahaman krisis iklim dari sekadar persoalan kebijakan, menuju persoalan moral tentang posisi manusia dalam tatanan kehidupan.
Dari sini, horizon masa depan yang berkelanjutan dapat dirajut melalui keadilan yang bersifat sosial sekaligus ekologis. Tanpa landasan etis semacam ini, berbagai respons terhadap krisis iklim berisiko terus gagal, bukan hanya secara teknis, tetapi juga secara moral.
Daftar Bacaan
- Jalal. Keadilan Iklim: Konsep, Konteks, dan Kerjasama. Social Investment Indonesia. Diakses dari https://socialinvestment.id/artikel/keadilan-iklim-konsep-konteks-dan-kerjasama/ pada 5 Januari 2025.
- Porter, Libby. "Climate Justice in a Climate Changed World." Planning Theory & Practice, vol. 21., no. 2 (2020): 293-294.
- Sultana, Farhana. "Critical Climate Justice." The Geographical Journal, vol. 188, no. 1, (2022), pp. 118-124.





