Mahkamah Agung (MA) melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi, mendukung penyelesaian permasalahan hukum secara damai karena permasalahan hukum di Indonesia apabila dikaji dari teori keadilan berkelanjutan adalah, disebabkan permasalahan emosional dan permasalahan hubungan, bukannya permasalahan hukum dasar saja.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 2022, menyadari urgensi permasalahan hukum yang kian meningkat dan hanya menurun oleh karena pandemik yang membatasi interaksi antarindividu. Urgensi meningkatnya permasalahan hukum tersebut, disebabkan oleh rendahnya kesadaran hukum masyarakat, khususnya masyarakat dari desa maupun kelurahan.
Melalui Surat Edaran (SE) No. PHN-HN.04.04-01 TAHUN 2022, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meluncurkan program Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH). DKSH adalah desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum dan Kelurahan Sadar Hukum. Dalam prosesnya, DKSH harus diawali dengan adanya Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Sebuah wadah yang berfungsi menghimpun warga yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum. Dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, program untuk membinan dan menunjang DKSH dilakukan dalam bentuk temu sadar hukum, simulasi, lomba Kadarkum, pertemuan Kadarkum, serta kegiatan lainnya.
Pengembangan DKSH ini adalah poin yang menarik bagi MA. Volume perkara di MA memang sempat mengalami penurunan pada rentang 2020 ke 2021, namun volume perkara tersebut kembali naik dari 2022 hingga sekarang. Dalam hal ini, Mahkamah Agung hanya dapat menerima perkara, mengadili, dan memutus perkara.
Oleh karena itu, berdasarkan teori collabarative governance dan Whole of Government (WoG), MA dapat mempertimbangkan untuk bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam program DKSH. Kerja sama tersebut sejalan dengan misi ke-2 MA, yaitu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan.
Penerapan collabarative governance akan menciptakan model pemerintahan yang melibatkan berbagai pihak untuk mengatasi masalah publik yang berfokus pada nilai publik dan pemecahan masalah.
Sedangkan Whole of Government (WoG) adalah, pendekatan penyelenggaraan pemerintahan yang menekankan pada kolaborasi antarsektor yang bertujuan untuk memberikan layanan publik yang lancar dan terintegrasi sebagai bentuk respons terhadap New Public Management (NPM) yang menekankan pada aspek efisiensi.
Pemberian wawasan hukum dalam proses DKSH melalui MA khususnya, berkaitan dengan penyelesaian sengketa alternatif nonlitigasi dalam konteks perdata, pidana, melalui mediasi adat hingga mekanisme mediasi penal, dan restorative justice, dapat membantu upaya penurunan permasalahan hukum. Sehingga, volume perkara MA pun juga dapat menurun.
Banyak aspek yang perlu dibahas mengenai bentuk kolaborasi MA dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, sebagai lembaga yudikatif di Indonesia, segala peran aktif MA dalam mengupayakan bentuk preventif permasalahan hukum adalah, suatu langkah maju dalam mewujudkan tujuan Mahkamah Agung, yaitu mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung.