Bangil, Jawa Timur - Sengketa kredit macet antara PT. Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Harta Swadiri dengan pasangan suami-istri U C dan R N akhirnya berakhir damai. Dalam persidangan terbuka Selasa (25/11/2025) Pengadilan Negeri Bangil mengesahkan Akta Perdamaian setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi.
Kasus ini bermula dari gugatan sederhana wanprestasi yang diajukan BPR Harta Swadiri. Dalam gugatannya, bank menyatakan bahwa Tergugat I dan II telah ingkar janji atas Perjanjian Kredit Nomor 2301.0936/PK/BPR.HS tanggal (29/12/2023).
Para tergugat sebelumnya menerima pinjaman sebesar Rp35.000.000, namun dalam perjalanannya pembayaran angsuran tidak berjalan sesuai perjanjian. Hingga September 2025, tunggakan pokok dan bunga tercatat mencapai Rp 24.994.000, ditambah denda keterlambatan sebesar Rp 1.432.500.
Bank menilai hal ini, merugikan karena berdampak pada kewajiban pembayaran bunga kepada masyarakat serta pembentukan cadangan kerugian kredit.
Atas kondisi tersebut, Penggugat meminta pengadilan menyatakan para tergugat telah wanprestasi, menghukum pembayaran tunggakan secara seketika, hingga memerintahkan sita jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01930 atas nama Usman Charisun.
Dalam proses persidangan, Hakim Hidayat Sarjana, S.H., M.Hum memfasilitasi pertemuan para pihak. Upaya perdamaian tersebut berbuah hasil: kedua belah pihak memilih penyelesaian secara damai melalui mediasi. Beberapa poin penting kesepakatan perdamaian adalah:
1. Para tergugat mengakui kewajiban membayar hutang sebesar Rp 24.994.000 kepada penggugat.
2. Pembayaran awal sebesar Rp 5.000.000 wajib dilakukan selambatnya 25 November 2025 dan telah dibayarkan Rp 1.860.000 saat mediasi, menyisakan kekurangan Rp 3.140.000.
3. Sisa hutang dapat diangsur minimal Rp 1.000.000 per bulan mulai Desember 2025 hingga lunas sesuai perjanjian kredit.
4. Para pihak setuju bahwa bila tergugat kembali melanggar kesepakatan, jaminan berupa SHM No. 01930 dapat dilelang melalui KPKNL Sidoarjo.
5. Semua biaya perkara ditanggung bersama.
Kesepakatan ini kemudian dimohonkan untuk dikuatkan menjadi Akta Perdamaian oleh Majelis Hakim. Setelah membacakan seluruh isi kesepakatan dan memastikan kedua pihak menyetujuinya tanpa paksaan, Hakim Hidayat Sarjana, S.H., M.Hum menetapkan putusan sebagai berikut, Menghukum para pihak untuk menaati seluruh isi kesepakatan perdamaian dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 283.000, ditanggung bersama.
Putusan tersebut, pada hari yang sama diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum, disaksikan Panitera Pengganti Agus Riyanto, S.H., serta perwakilan penggugat dan para tergugat.
Dengan disepakatinya akta perdamaian ini, perkara yang berawal dari kredit macet yang berpotensi berujung pada eksekusi jaminan dapat diselesaikan tanpa proses litigasi panjang. Selain mendorong kepastian hukum bagi pihak bank, kesepakatan ini juga memberi ruang bagi para tergugat untuk menyelesaikan kewajiban secara bertahap.
Penyelesaian melalui mediasi ini sejalan dengan tujuan Perma Gugatan Sederhana yang mengedepankan kecepatan, kesederhanaan, dan biaya ringan dalam penyelesaian sengketa perdata.