Pendahuluan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan instrumen fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Sejak diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, KUHAP lama menjadi rujukan utama dalam mengatur kewenangan penyidik, penuntut umum, dan hakim, sekaligus menjamin perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa.
Selama lebih dari empat dekade, KUHAP telah menjadi pedoman praktik peradilan pidana di Indonesia. Namun, perkembangan masyarakat, kemajuan teknologi informasi, serta meningkatnya kesadaran akan hak asasi manusia mendorong kebutuhan mendesak untuk melakukan pembaruan hukum acara pidana.
Dokumen perbandingan antara KUHAP lama dan KUHAP baru menunjukkan adanya perubahan paradigma yang cukup signifikan.
Pembaruan tersebut, tidak hanya bersifat teknis-prosedural, tetapi juga menyentuh dimensi filosofis hukum, yakni pergeseran dari pendekatan yang cenderung represif menuju pendekatan yang lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara.
Dengan demikian, pembaruan KUHAP diharapkan mampu menjawab tantangan penegakan hukum modern yang menuntut keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Perluasan Subjek dan Kewenangan Penyidik
Dalam KUHAP lama, penyidik secara tegas diidentikkan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik pegawai negeri sipil tertentu. Konsepsi ini mencerminkan model sentralistik dalam kewenangan penyidikan.
KUHAP baru memperluas pengertian penyidik dengan mengakui keberadaan penyidik lain yang diberikan kewenangan oleh undang-undang. Perluasan tersebut relevan dalam konteks penanganan tindak pidana khusus, seperti tindak pidana korupsi, pencucian uang, serta kejahatan siber yang memerlukan keahlian dan pendekatan khusus.
Meski demikian, perluasan kewenangan penyidik tersebut harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang efektif.
KUHAP baru menegaskan bahwa setiap tindakan penyidikan harus dilakukan berdasarkan hukum dan dapat diuji secara yudisial. Prinsip ini penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang serta memastikan bahwa kewenangan yang luas tetap berada dalam koridor negara hukum.
Penguatan Pengaturan Upaya Paksa
Salah satu pembaruan signifikan dalam KUHAP baru adalah pengaturan mengenai upaya paksa yang dirumuskan secara lebih komprehensif.
Jika KUHAP lama hanya menitikberatkan pada penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, KUHAP baru memasukkan tindakan lain seperti penyadapan, pemblokiran rekening, serta larangan bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari upaya paksa.
Perluasan jenis upaya paksa ini mencerminkan kompleksitas tindak pidana modern. Namun demikian, seluruh tindakan tersebut pada prinsipnya mensyaratkan izin atau pengawasan pengadilan.
Penguatan peran pengadilan dalam tahap penyidikan ini menegaskan fungsi lembaga peradilan sebagai penjaga hak asasi manusia sekaligus pengontrol penggunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
Praperadilan sebagai Instrumen Kontrol Yudisial
KUHAP baru juga memperluas ruang lingkup praperadilan secara signifikan. Tidak hanya menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, praperadilan kini mencakup pengujian atas penetapan tersangka, penyitaan yang tidak relevan, serta penghentian atau penundaan penyidikan tanpa dasar hukum yang jelas.
Perluasan kewenangan praperadilan ini memperkuat posisi hakim sebagai benteng perlindungan hak warga negara. Dengan adanya mekanisme kontrol yudisial yang lebih luas, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.
Selama proses praperadilan belum diputus, pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan, sehingga memberikan jaminan terhadap prinsip fair trial.
Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining)
Konsep pengakuan bersalah yang diadopsi dalam KUHAP baru merupakan terobosan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Mekanisme ini, memungkinkan penyelesaian perkara secara lebih cepat dengan syarat adanya persetujuan hakim serta jaminan bahwa pengakuan dilakukan secara sukarela tanpa tekanan atau paksaan.
Meskipun mekanisme ini berpotensi mengurangi beban perkara di pengadilan, penerapannya harus dilakukan secara hati-hati.
Tanpa pengawasan yang ketat, pengakuan bersalah berpotensi disalahgunakan dan dapat mengorbankan hak-hak terdakwa. Oleh karena itu, peran hakim menjadi sangat krusial untuk memastikan bahwa mekanisme ini tetap sejalan dengan prinsip keadilan substantif.
Penyadapan dan Perlindungan Hak Privasi
KUHAP baru secara tegas mengatur penyadapan sebagai tindakan hukum yang hanya dapat dilakukan dengan izin pengadilan.
Pengaturan ini, merupakan langkah penting dalam menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan hak privasi warga negara.
Dalam negara hukum yang demokratis, penyadapan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan harus tunduk pada prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
Penutup
Perbandingan antara KUHAP lama dan KUHAP baru menunjukkan arah pembaruan hukum acara pidana yang lebih modern, berimbang, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Tantangan terbesar ke depan terletak pada implementasi norma-norma baru tersebut secara konsisten serta kesiapan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan dalam menerjemahkan ketentuan normatif ke dalam praktik.
Keberhasilan KUHAP baru sangat bergantung pada integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum serta peran aktif hakim dalam menjaga due process of law.
Makasih, pembaruan KUHAP diharapkan tidak hanya menjadi perubahan normatif semata, tetapi benar-benar mampu menghadirkan sistem peradilan pidana yang adil, manusiawi, dan memperoleh kepercayaan publik.
Referensi:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
2. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
3. Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
4. Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori dan Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2010.





