Dalam praktik umum jual beli, masyarakat selaku pembeli kerap tertarik pada barang yang dijual di bawah harga pasar. Terlebih, apabila pembeli tersebut hendak menjual kembali barang tersebut dengan harga pasaran. Tentunya pembeli akan meraup keuntungan dari selisih harga pembelian pada awalnya.
Oleh karenanya, perlu diingat bahwa pembeli harus berhati-hati karena pembeli dapat dijerat dengan hukum pidana yaitu, tuduhan tindak pidana penadahan. Lalu, apa itu tindak pidana penadahan?
Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur tindak pidana penadahan, yaitu barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.
Lebih lanjut, masih berkaitan dengan hal tersebut, Pasal 480 ke-2 KUHP turut menyebutkan, barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Lantas, timbul pertanyaan selanjutnya, kondisi barang seperti apa yang dapat dikatakan “patut diduga berasal dari tindak pidana” tersebut? Untuk menjawab pertanyaan dimaksud, penulis akan menguraikan yurisprudensi yang memberikan batasan atau gambaran kapan seseorang dapat dikatakan telah menjual atau membeli barang yang patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Pendapat Mahkamah Agung
Dikutip dari Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 2018 Edisi Pertama, Mahkamah Agung melalui putusan-putusannya telah konsisten berpendapat, apabila sebuah barang dijual atau dibeli di bawah harga pasar/standar, maka barang tersebut patut diduga berasal dari tindak pidana.
Hal ini dapat ditemukan pada pertimbangan dalam Putusan Nomor 170 K/Pid/2014 tanggal 24 Maret 2014. Duduk sebagai Hakim Ketua yaitu, Dr. Artidjo Alkostar, S.H. L.L.M. dan para Hakim-Hakim Anggota yakni, Dr. Drs. H. Dudu. D. Machmudin, S.H., M.Hum., dan H. Eddy Army, S.H., M.H.
Putusan Nomor 170 K/Pid/2014 tersebut menyebutkan, alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karena putusan judex facti Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri adalah putusan yang telah mempertimbangkan pasal aturan hukum surat dakwaan secara tepat dan benar berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dan sesuai dengan alat bukti yang diajukan di muka sidang.
Hal ini, Majelis Hakim Kasasi berpendapat, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.
“Bahwa seharusnya terdakwa curiga dengan harga satu unit pompa air milik PDAM seharga Rp3.000,00. yang tidak sesuai dengan harga pasar.” tegas judex juris melalui pertimbangan putusannya.
Selanjutnya, putusan dengan pendapat serupa dapat ditemukan pada pertimbangan dalam Putusan Nomor 1008 K/Pid/2016 tanggal 29 November 2016. Putusan tersebut mempertimbangkan bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penadahan karena telah membeli satu unit Laptop merk Toshiba dengan processor core i5 beserta charger-nya dan satu unit power bank serta satu tas warna hitam seharga Rp2.200.000,00. Padahal, harga pasar/standar untuk barang tersebut adalah Rp5.500.000,00.
Kaidah Hukum
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka kaidah hukum yang dapat dipetik yaitu, barang yang dibeli dengan harga yang tidak sesuai harga pasar patut diduga bahwa barang tersebut diperoleh dari kejahatan.
Adapun dalam beberapa putusan lain, pandangan ini juga digunakan sebaliknya untuk melihat apakah barang yang diperjualbelikan patut diduga berasal dari tindak pidana.
Hal ini dapat ditemukan dalam Putusan Nomor 770 K/Pid/2014 tangal 27 Oktober 2014 dan Putusan Nomor 607 K/Pid/2015 tanggal 13 Agustus 2015, di mana terdakwa dalam putusan-putusan tersebut membeli barang dengan harga yang sama dengan harga pasar/standar dan waktu pembelian dilakukan pada pagi hari/tidak sembunyi-bunyi. Dengan demikian, barang tersebut tidak patut diduga berasal dari tindak pidana maka Terdakwa tidak terbukti melakukan penadahan.
Dengan adanya publikasi berbagai yurisprudensi yang telah ada tersebut, semoga semakin menguatkan kedudukan yurisprudensi sebagai salah satu sumber hukum yang ikut berperan dalam pembangunan hukum nasional dan dapat mewujudkan keadilan sosial dan rasa kepastian hukum di masyarakat.