Untuk Pertama Kali, PN Balige Mengikuti Pengawasan Reguler dan Pembinaan PT Medan Secara Daring

Proses pengawasan biasanya memakan waktu satu sampai dua hari termasuk waktu tempuh dari Medan ke Balige. Namun, pengawasan kali ini hanya berlangsung dalam waktu empat jam.
Pengadilan Negeri Balige mengikuti pengawasan reguler dan pembinaan PT Medan secara daring. Foto PN Balige
Pengadilan Negeri Balige mengikuti pengawasan reguler dan pembinaan PT Medan secara daring. Foto PN Balige

MARINews, Medan-Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya telah banyak bertransformasi baik dalam bidang administrasi perkara maupun administrasi persidangan dengan memanfaatkan teknologi dan informasi. 

Penetrasi teknologi dan informasi kali ini masuk ke Pengadilan Negeri Balige melalui kegiatan pengawasan reguler Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda), Pengadilan Tinggi Medan, yang diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting.

Metode pengawasan tersebut, merupakan kebijakan dari Ketua Pengadilan Tinggi Medan yang telah terjadwal sejak 5 Mei 2025 dan sudah terlaksana pada beberapa pengadilan tingkat pertama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan.

Untuk menyambut pelaksanaan kegiatan tersebut, segala persiapan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Balige, di antaranya persiapan sarana dan prasarana teknologi informasi seperti stabilitas jaringan internet, listrik, ruangan dan perangkat komputer/elektronik.

Di samping itu, persiapan data-data dan informasi yang diperlukan oleh Hatiwasda juga telah dilakukan sesuai dengan petunjuk Hatiwasda bahkan sehari sebelum berlangsungnya pengawasan.

Aktivitas tersebut, menjadi lebih mudah karena ketersediaan informasi telah didukung dengan beberapa sistem dan aplikasi yang digunakan di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya seperti Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Evaluasi Implementasi SIPP (EIS), E-Court, E-Berpadu, E-Perkusi dan lainnya.

Tepat pukul 08.00 WIB, ketua pengadilan, wakil ketua pengadilan, para hakim serta jajaran kepaniteraan dan kesekretariatan telah bersiap di ruang Media Center Pengadilan Negeri Balige.

Kemudian, Hatiwasda yang terdiri dari YM Nursiah Sianipar,S.H.,M.H., YM Dr. Berlian Napitupulu,S.H.,M.Hum., dan YM Richard Silalahi,S.H. selaku pengawas juga sudah bersiap dari Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tinggi Medan.

Hal utama yang menjadi pembeda antara pengawasan secara daring kali ini dengan pengawasan konvensional adalah metode, teknis pengumpulan dan analisa data dan informasi. Sedangkan rangkaian opening dan closing meeting tetap dilakukan secara simbolis melalui ruang virtual. Biasanya pengawasan dilakukan oleh Hatiwasda dengan memeriksa keadaan/dokumen fisik, melakukan wawancara langsung, uji petik dan pencocokan kesesuaian dokumen elektronik dan manual.

Pengawasan reguler Hatiwasda secara daring baru pertama kali diselenggarakan di Sumatera Utara. Sehingga, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kendala yang dihadapi Pengadilan Negeri Balige, di antaranya perangkat elektronik yang belum maksimal terhadap objek pemeriksaan berupa keadaan fisik kanto/gedung pengadilan, pemeriksaan/pencocokan dokumen fisik berkas-berkas perkara dengan dokumen elektronik. 

Namun demikian, terdapat pula beberapa manfaat yang dirasakan Pengadilan Negeri Balige terutama efisiensi waktu dan tenaga. Proses pengawasan biasanya memakan waktu satu sampai dua hari termasuk waktu tempuh dari Medan ke Balige. Namun, pengawasan kali ini hanya berlangsung dalam waktu empat jam. 

Seusai kegiatan, Ketua Pengadilan Negeri Balige melakukan evaluasi kegiatan dan langkah-langkah untuk menindaklanjuti hasil pengawasan dan pembinaan Hatiwasda tersebut.

Penulis: Arija Br Ginting
Editor: Tim MariNews