MARINews, Kepanjen - Pengadilan Negeri Kepanjen melaksanakan rapat Tim Monitoring dan Evaluasi SIPP pada Kamis (6/11).
Rapat dilaksanakan untuk mengevaluasi sejauh mana satuan kerja telah mengimplementasikan SIPP dengan benar, lengkap, dan tepat waktu.
Dalam mengawali tugasnya setelah dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Dr. Arizal Anwar, S.H., M.H., secara langsung menyoroti penilaian SIPP PN Kepanjen pada EIS saat ini.
Untuk memperbaiki penilaian pada EIS perlu dilakukan monitoring dan beberapa evaluasi dalam pelaksanaan SIPP di PN Kepanjen.
“Kegiatan rapat monev ini juga dilaksanakan untuk mempedomani Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyempurnaan Administrasi Perkara di Pengadilan dan Implementasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara),” imbuh Arizal.
Dalam rapat Arizal menyampaikan bahwa meningkatnya penilaian SIPP pada EIS merupakan keberhasilan di bidang manajemen kepaniteraan. Adapun beberapa aspek penilaian yang perlu diperhatikan antara lai seperti:
Input Data dan Kelengkapan Berkas, hal ini dapat diukur dari seberapa lengkap data perkara dimasukkan ke SIPP (identitas pihak, objek, jadwal sidang, amar putusan, dll) serta dilihat juga dari kesesuaian dengan dokumen fisik perkara.
Ketepatan Waktu, manajemen waktu yang tepat pada setiap tahapan proses perkara untuk diinput ke SIPP sesuai waktu yang ditetapkan MA juga menjadi poin penilaian.
Keterpaduan dan Konsistensi Data, selain kelengkapan dan ketepatan, hal yang tidak kalah penting adalah konsistensi antara data perkara di SIPP dengan data di aplikasi lain (misalnya CTS, Direktori Putusan, E-Court, E-Litigasi). Oleh karenanya, perlu untuk melakukan sinkronisasi secara berkala setiap harinya.
“Bahwa hakim, panitera, dan petugas benar-benar menggunakan SIPP sebagai alat kerja harian,” demikian ditekankan Arizal saat menutup rapat.
Sebelumnya, Arizal berhasil membawa PN Kalianda memperoleh capaian Terbaik I Nilai Tertinggi EIS Tahun 2024 kategori Pengadilan Negeri Kelas 1B dengan perkara 501 sampai dengan 1.000 perkara.
Kebijakan yang dilakukannya pada saat menjabat Ketua PN Kalianda tersebut akan kembali diterapkan di PN Kepanjen di bawah kepemimpinannya.
Pelaksanaan rapat Tim Monitoring dan Evaluasi SIPP merupakan wujud komitmen PN Kepanjen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan berbasis teknologi informasi, dan memastikan setiap perkara dapat dikelola dengan transparan, akurat, dan tepat waktu.