Hasil Profiling Badan Pengawasan Mahkamah Agung Kini Jadi Dasar Promosi dan Mutasi Hakim

Dalam SK KMA 2025, butir-butir dalam ketentuan angka IV mengenai pelaksanaan promosi, mutasi, dan demosi dibuat lebih banyak.
Ilustrasi pola promosi dan mutasi hakim. Gambar dibuat Gemini AI
Ilustrasi pola promosi dan mutasi hakim. Gambar dibuat Gemini AI

MARinews, Jakarta-Hasil profiling Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam promosi maupun mutasi hakim di empat lingkungan peradilan di bawah MA. 

Hal itu seiring diterbitkannya Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia 133/KMA/SK.KPl. l.2/VII/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 48/KMA/SK tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan (SK KMA 2025).

SK KMA 2025 ini mengubah ketentuan angka IV pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan (SK KMA 2017).

Pada SK KMA 2017, hanya terdapat tiga poin dalam ketentuan angka IV mengenai pelaksanaan promosi, mutasi, dan demosi yang pada intinya mengatur mengenai dasar pertimbangan promosi, mutasi, dan demosi serta prioritas mutasi.

Dalam ketentuan angka IV SK KMA 2017, dasar pertimbangan promosi, mutasi, dan demosi menerapkan sistem penghargaan dan hukuman, pengalaman tugas, kualifikasi, data prestasi, keterlibatan dalam akreditasi, data cela/hukuman, serta jenis pelanggaran. 

Selain itu, ketentuan angka IV SK KMA 2017 juga memberi pedoman mutasi hakim harus menjaga keseimbangan antara formasi hakim dan kebutuhan organisasi di setiap pengadilan.

Dalam SK KMA 2025, butir-butir dalam ketentuan angka IV mengenai pelaksanaan promosi, mutasi, dan demosi dibuat lebih banyak. Tercatat terdapat enam butir aturan dalam ketentuan angka IV tersebut. 

Salah satu poin pembeda antara SK KMA 2017 dan SK KMA 2025 ada di huruf e ketentuan angka IV tersebut. 

Poin e menyebutkan, ‘Promosi, mutasi, dan demosi Hakim memperhatikan hasil profiling dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung’. 

Sementara itu, poin-poin lainnya di ketentuan angka IV dalam SK KMA 2017 dan SK KMA 2025 relatif sama.