MARINews, Binjai - Majelis Hakim PN Binjai telah menjatuhkan putusan didasarkan keadilan restoratif dalam perkara penganiayaan atas nama Terdakwa Zul Khaidir als Zul Als Boneng, Jumat (13/3).
Ketua Majelis Fadel Pardamean Batee, S.H.,M.H., dengan didampingi Ulwan Maluf, S.H.,M.H. dan Syafitri Apriyuani Supriatry, S.H.,M.H. (masing-masing Hakim Anggota) menjatuhkan Putusan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 29 (dua puluh sembilan) hari.
Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menegaskan hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa selaras dengan pembaharuan hukum pidana di Indonesia, yang menjunjung tinggi upaya rehabilitatif dan pendekatan keadilan restoratif.
Majelis Hakim juga mempertimbangkan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Nasional, yang menyatakan bahwa dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan
Sebagai informasi pada persidangan sebelumnya, Terdakwa dan Ali Imran (Korban) telah saling memaafkan dan kemudian diikat dalam perjanjian.
Bahkan sambil menahan tangis haru, Ali Imran (Korban) menyampaikan telah memaafkan tindakan pemukulan yang dilakukan Terdakwa terhadap dirinya.
Demikian juga, Terdakwa berjanji untuk mengganti seluruh biaya pengobatan akibat kekerasan yang dilakukannya kepada korban
Setelah putusan diucapkan Hakim Ketua Sidang, Terdakwa menyampaikan ucapan terimakasih kepada Majelis Hakim, karena dapat berlebaran dirumah.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
