Belum lama ini, pemberitaan nasional diramaikan kenaikan nominal beberapa tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR). Tunjangan dimaksud, melekat karena kedudukan anggota DPR RI, selaku pejabat negara.
Status pejabat negara anggota DPR RI, salah satunya ditegaskan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Tugas dan Fungsi DPR RI, yakni membentuk undang-undang, sesuai Pasal 20 Ayat 1 UUD NRI.
Demikian juga, DPR memiliki fungsi anggaran dan pengawasan, termasuk memiliki hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (vide Pasal 20A Ayat 1 dan 2 UUD NRI).
Tugas DPR lainnya, memberikan pertimbangan pengangkatan dan penempatan duta besar Indonesia, melakukan fit and proper test calon Hakim Agung RI, menseleksi anggota BPK RI, memberikan pertimbangan amnesti dan abolisi kepada Presiden, dan tugas kenegaraan lainnya.
Secara teknis kedudukan dan fungsi anggota DPR RI, termasuk hak keuangannya diatur Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD).
Historisnya, pembentukan lembaga DPR telah berlangsung sejak zaman Hindia Belanda. Pada tanggal 16 Desember 1916, didirikan Volksraad atau Dewan Rakyat oleh pemerintah Hindia Belanda.
Pendirian Volksraad, sebagai salah satu upaya pemerintah Hindia Belanda, yang mulai menggalakan politik etis (balas budi) kepada rakyat jajahan, karena desakan para cendikiawan Belanda, yang mengkritik kolonialisme di Hindia Belanda.
Ketentuan hukum, yang mengamanahkan pendirian Volksraad, yakni dalam Indische Staatsregeling, wet op de Staatsinrichting van Nederlandsh-Indie (Indische Staatsrgeling) Pasal 53 s.d. Pasal 80 bagian kedua.
Aturan dimaksud, tercatat dalam Staatsblaad Nomor 114 Tahun 1916. Berdirinya Volksraad, merupakan salah satu sumbangsih pemikiran dan dukungan moril dari Gubernur Jenderal Graaf van Limburg Stirum dan Menteri Urusan Kolonial Belanda Thomas Bastian Pleyte.
Selain itu, pendirian Volksraad juga atas desakan tokoh pergerakan nasional dan kebangsaan, yang menginginkan pemerintahan Hindia Belanda, mendengarkan suara rakyat jajahan dan terwujudnya prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pertama kalinya Volksraad, memulai persidangan pada 1918. Di mana anggota Volksraad terdiri 19 orang yang dipilih masyarakat dan 19 orang lainnya ditunjuk pemerintah Hindia Belanda.
Awal tugasnya, hanya memberikan saran dan pertimbangan politik kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda dalam melaksanakan penyelenggaraan negara. Namun, kemudian setelah perubahan Indische Staatsrgeling 1925, kewenangannya ditambah menjadi membentuk ordonansi dan menetapkan apbn pemerintahan kolonial.
Beberapa tokoh nasional, pernah menjadikan Volksraad sebagai alat perjuangan politik kebangsaan. Tokoh bangsa yang pernah meniadi anggota Volksraad dan berjuang disana adalah dr. Tjipto Mangungkusumo (tokoh 3 serangkai dan pendiri Indische Partij), Mohammad Husni Thamrin (pahlawan nasional asal Betawi), dr. Sutomo (pendiri organisasi Boedi Oetomo).
Demikianlah sejarah hukum cikal bakal pendirian DPR RI (dahulu bernama Volksraad), yang sebelum kemerdekaan dijadikan alat perjuangan menyampaikan aspirasi rakyat jajahan (kaum bumiputera).
Semoga keberadaan DPR saat ini, dapat menjadi instumen perjuangan kehendak dan kepentingan rakyat nasional melalui para wakilnya, sebagaimana dilakukan pendiri bangsa di Volksraad.
Sumber referensi
- https://www.historia.id/article/volksraad-dpr-ala-hindia-belanda
- https://www.indonesiana.id/read/183390/volksraad-dewan-rakyat-era-kolonial-menjadi-panggung-awal-nasionalisme
- https://www.kompas.com/skola/read/2020/12/21/194346669/volksraad-dewan-rakyat-hindia-belanda
- https://kumparan.com/sejarah-dan-sosial/volksraad-pengertian-dan-tujuan-yang-perlu-diketahui