Lhokseumawe - Di tengah keterbatasan akses akibat bencana banjir, semangat solidaritas antar lembaga peradilan tetap terjaga. Pengadilan Negeri Bireuen berhasil mengantarkan bantuan tanggap bencana dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh kepada Pengadilan Negeri Lhokseumawe, serta Pengadilan Negeri Lhoksukon dan Pengadilan Negeri Idi, yang penitipannya dipusatkan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Pengantaran bantuan dilakukan menggunakan empat unit kendaraan dengan menempuh jalur alternatif melalui jembatan di Desa Awe Geutah. Jalur tersebut digunakan menyusul terputusnya Jembatan Kuta Blang akibat banjir besar yang melanda wilayah Sumatra pada 25 November 2025 lalu.
Rombongan pengantaran dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bireuen, Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, S.H., M.H., didampingi para hakim, panitera, serta aparatur sipil negara Pengadilan Negeri Bireuen. Bantuan tersebut diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Faisal Mahdi, S.H., M.H., dengan didampingi sekretaris dan aparatur sipil negara Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Bantuan yang disalurkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh melalui Pengadilan Negeri Bireuen ini merupakan wujud nyata kepedulian dan komitmen terhadap sesama satuan kerja peradilan yang terdampak bencana.
Dengan tersalurkannya bantuan tersebut, diharapkan dapat meringankan beban keluarga besar peradilan di wilayah terdampak. Kegiatan ini sekaligus menjadi cerminan kuatnya rasa kebersamaan dan solidaritas dalam lingkungan peradilan.

