Mengenal NDRC: Lembaga Arbitrase yang Selesaikan Tunggakan Gaji Pemain Sepak Bola

Seluruh proses penyelesaian sengketa di NDRC, bersifat rahasia dan para arbiter NDRC, wajib menjaga kerahasiaan mengenai semua fakta yang didapatkan selama pelaksanaan tugas arbiter.
Stadion Gelora Bung Karno. Dokumentasi Gbk.id
Stadion Gelora Bung Karno. Dokumentasi Gbk.id

Kemenangan Timnas Sepakbola Indonesia melawan China, Kamis (5/6), memberikan kebanggaan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya para penggemar olahraga sepak bola.

Apalagi kemenangan tersebut, memperpanjang asa rakyat untuk saksikan Timnas sepak bola Indonesia berlaga di Piala Dunia 2026, yang akan diselenggarakan di tiga negara yakni Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko. Hal ini, dikarenakan Timnas sepak bola Indonesia, masih akan bertanding dalam round ke-4 kualifikasi Piala Dunia zona Asia. Bahkan Indonesia, sejauh ini merupakan satu-satunya negara Asia Tenggara, yang lolos sampai fase ke-4 kualifikasi Piala Dunia zona Asia.

Apresiasi perlu diberikan kepada Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), atas prestasi Timnas Sepakbola Indonesia, dalam kualifikasi Piala Dunia 2026. Meskipun, masih terdapat beberapa pekerjaan rumah, dalam penyelenggaraan sepak bola nasional, seperti meningkatkan kualitas pengelolaan liga, pembinaan usia dini, mendorong profesionalisme klub sepak bola lokal, meminimalisir kerusuhan atau kekerasan yang dilakukan suporter sepak bola dan persoalan lainnya yang terjadi dalam sepak bola Indonesia. 

Pekerjaan rumah PSSI dimaksud, tidak sedikit berujung pada sengketa, seperti tidak dibayarkannya gaji atau hak lainnya, yang seharusnya diperoleh pemain dari klub sepak bola, contohnya Persis Solo yang menunggak gaji tujuh pemainnya, pada 2020 dan berujung diselesaikan sengketa tersebut, melalui National Dispute Resolution Chamber (NDRC) atau badan arbitrase di bidang olahraga sepak bola. Selain itu, NDRC juga pernah memutus sengketa terlambatnya pembayaran gaji pemain klub Kalteng Putra, saat mengarungi kompetisi sepak bola di Liga 2 pada 2022-2023.

Pembentukan NDRC Berdasarkan Ketentuan Hukum Nasional

Pada 2019, pengurus PSSI telah membentuk lembaga arbitrase yang menyelesaikan sengketa olahraga sepak bola, yang diberi nama National Dispute Resolution Chamber (NDRC).

Dalam regulasi PSSI, yang mengatur pembentukan dan kewenangan NDRC, di mana kompetensinya mengadili perselisihan yang didasarkan perjanjian kerja atau kontrak tertulis pemain dengan klub sepak bola atau sekolah sepak bola nasional, sengketa antar sesama klub sepak bola dan perselisihan antara klub sepak bola dengan sekolah sepak bola.

Pembentukan NDRC sebagai lembaga arbitrase, yang khusus menyelesaikan sengketa olahraga sepak bola, sesuai ketentuan Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Hal dimaksud, selaras amanah untuk selesaikan sengketa keolahragaan, melalui musyawarah dan mufakat, yang dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga, serta bilamana musyawarah mufakat, tidak dapat menyelesaikan sengketa, maka penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi, konsiliasi atau arbitrase, sebagaimana ketentuan Pasal 102 Ayat 1 s.d. 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

Namun pembentukan NDRC, bukanlah dibentuk berdasarkan piagam olimpiade, sebagaimana kewajiban pembentukan lembaga arbitrase keolahragaan yang bersifat mandiri, putusannya final dan mengikat, sesuai Pasal 102 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Dengan demikian, pembentukan NDRC sebagai lembaga arbitrase sepak bola, hanya merujuk pada Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, statuta FIFA dan regulasi PSSI. 

Dalam regulasi PSSI tersebut, penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase NDRC, bilamana perjanjian tertulis antar pihak bersengketa terdapat klausul penyelesaian arbitrase, melalui lembaga NDRC. Adanya klausul arbitrase dalam perjanjian tertulis para pihak, sebagai opsi penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase, sesuai ketentuan Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Bahwa putusan NDRC dimaksud, wajib dilaksanakan oleh para pihak bersengketa.

Seluruh proses penyelesaian sengketa di NDRC, bersifat rahasia dan para arbiter NDRC, wajib menjaga kerahasiaan mengenai semua fakta yang didapatkan selama pelaksanaan tugas arbiter. Hal ini, sejalan proses penyelesaian sengketa arbitrase yang bersifat tertutup, karena untuk jaga kerahasiaan proses penyelesaian sengketa, sebagaimana ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. 

Demikianlah, artikel tentang lembaga arbitrase yang menyelesaikan sengketa olahraga sepak bola, semoga dapat menambah khazanah bagi para pembacanya, termasuk para pecinta sepak bola di Indonesia. 

Penulis: Adji Prakoso
Editor: Tim MariNews
Copy