PTSP Pengadilan Negeri Kotabumi Menerapkan Ilmu Frontliner BNI

Ada kemiripan antara Pengadilan Negeri Kotabumi dengan BNI KC Kotabumi, di mana pelayanan harus memberikan pemenuhan kepentingan dari pengunjung kantor.
Sesi sharing antara Pengadilan Negeri Kotabumi dengan BNI KC Kotabumi dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Andrey Sigit Yanuar, S.H., M.H. Foto dokumentasi PN Kotabumi
Sesi sharing antara Pengadilan Negeri Kotabumi dengan BNI KC Kotabumi dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Andrey Sigit Yanuar, S.H., M.H. Foto dokumentasi PN Kotabumi

MARINews, Kotabumi-Mendengar, baru menjawab. Itu adalah ilmu baru yang dipelajari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kotabumi. 

Keterampilan generative listening tersebut, merupakan sebagian dari service excellency yang dibagikan oleh Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang (KC) Kotabumi pada Jumat, 14 Maret 2025.

Sesi sharing antara Pengadilan Negeri Kotabumi dengan BNI KC Kotabumi tersebut, dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Andrey Sigit Yanuar, S.H., M.H. Dia menegaskan, esensi pelayanan dari Pengadilan Negeri Kotabumi bagi para pencari keadilan sebagai stakeholder. Ada kemiripan antara Pengadilan Negeri Kotabumi dengan BNI KC Kotabumi, di mana pelayanan harus memberikan pemenuhan kepentingan dari pengunjung kantor.

Sementara, perwakilan dari BNI KC Kotabumi yaitu Kiyan dan Tania menjelaskan kekhasan pelayanan terhadap customer atau pengguna layanan dengan mengutamakan service excellency. Hal itu Dilakukan dengan pemaparan narasi dan role play dengan salah satu petugas PTSP Pengadilan Negeri Kotabumi bernama Fatma.

Perwakilan BNI KC Kotabumi menjelaskan, frontliner seperti customer service ataupun PTSP harus memulai interaksi dengan menerapkan Senyum, Salam, Sapa. Kemudian dilanjutkan dengan generative listening (mendengarkan kepentingan pencari keadilan sampai tuntas), menanyakan identitas pencari keadilan, memverifikasi, mencari solusi utama atas kepentingan pencari keadilan, memberikan service recovery (solusi alternatif jika kepentingan belum terpenuhi), diakhiri dengan ucapan terima kasih dan senyum.

Sementara, Hakim Pengawas bidang PTSP Agnes Ruh Febianti, S.H., M.H. menegaskan, PN Kotabumi selalu serius untuk menerapkan slogan Optimal. Sehingga, pelayanan kepada para pencari keadilan, khususnya ketika mengunjungi PTSP dapat mendapatkan pelayanan yang prima. Pengadilan Negeri Kotabumi, Optimal!