PN Kalianda kembali berhasil melaksanakan eksekusi no 7/Pdt.Eks/2025.PN.Kla atas perkara perdata no 58/Pdt.G/2023/PN Kla Jo 55/PDT/2024/PT.TJK Jo 5683 K/PDT/2024 pada hari senin 15 Desember 2025 dengan pemohon eksekusi PT. ASDP Indonesia Ferry (PERSERO) Cab. Bakauheni.
Dalam perkara tersebut pada putusan tingkat pertama dinyatakan bahwa PT. ASDP Indonesia Ferry (PERSERO) Cab. Bakauheni merupakan pemilik tanah obyek sengketa seluas 25.000 M2 (dua puluh lima ribu meter persegi) yang terletak di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni. Dan Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi menyerahkan pemilik tanah obyek sengketa seluas + 5.000 M2 (lima ribu meter persegi) yang terletak di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, yang selanjutnya dikuatkan oleh tingkat banding dan kasasi.
Ketua PN Kalianda Dadi Suryandi,S.H.,M.H. turut memantau pelaksanaan eksekusi, Hadir juga dalam pelaksanaan eksekusi perkara perdata ini Panitera Pengadilan Negeri Kalianda Ahmad Letondot Basarin, S.H., M.H., Panitera Muda Perdata Agus Rohman, S.H., M.H., serta Elpian selaku Jurusita pelaksana, bersama jajaran Pengadilan Negeri Kalianda.
Pelaksanaan eksekusi diawali dengan pembacaan Berita Acara Eksekusi oleh Panitera Muda Perdata berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalianda, selanjutnya dilanjutkan dengan pelaksanaan eksekusi menggunakan alat berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Ketua PN Kalianda mengucapkan rasa syukurnya karena kegiatan Eksekusi berjalan dengan lancar dan Kondusif, hal ini sebagai wujud keberhasilan pelaksanaan eksekusi dengan mengedepankan penyelesaian dengan prinsip humanis


