Pengadilan Negeri Kalianda kembali berhasil menyelesaikan perkara pidana dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif dalam perkara penggelapan nomor 278/Pid.B/2025/PN Kla, Kamis (27/11)
Setelah dilakukan upaya perdamaian di persidangan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Echo wardoyo dengan anggota Majelis Anggraini dan Ratnasari, di mana Korban (inisial S) dan Terdakwa (inisial DN) berhasil bersepakat untuk saling memaafkan dengan penggantian sejumlah kerugian terhadap korban.
Sebelumnya Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa ke Persidangan dengan dakwaan alternatif subsideritas tentang Penggelapan, Terdakwa merupakan pegawai di Bengkel Mobil Carwash & Auto Detaling milik korban dengan tugas membersihkan body mobil, dan interior mobil (salon mobil), dalam melaksanakan pekerjaannya Terdakwa dibekali dengan alat berupa 1 (satu) unit mesin poles body mobil dan 1 (satu) unit kompresor, yang kemudian alat-alat bengkel yang ada pada kekuasaannya tersebut ia jual dikarenakan kebutuhan ekonomi;
Dipersidangan, Terdakwa mengakui kesalahanya telah menjual alat-alat poles body mobil milik korban, ia juga menjelaskan bahwa tindakannya melakukan penggelapan terhadap barang-barang milik korban adalah tindakan yang salah dan melanggar hukum. Terdakwa juga menerangkan melakukan perbuatannya tersebut, karena himpitan ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan anak dan istrinya.
Pada persidangan korban menerangkan mengalami kerugian materil sebesar Rp4.200.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah), namun Korban bersyukur karena dengan adanya penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif pada akhirnya Terdakwa mengganti seluruh kerugian yang di timbulkan akibat perbuatannya, sehingga proses hukum ini selain dimaknai sebagai proses pembelajaran juga dapat menumbuhkan tanggung jawab sosial bagi bagi Terdakwa.
Penyelesaian Perkara pada PN Kalianda ini merupakan sebuah cerminan, bahwa penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2024 dapat menciptakan penyelesaian perkara yang dibutuhkan oleh masing-masing pihak.
