PN Kepahiang Sidangkan Dua Kasus Pencurian Ringan, Terdakwa Divonis Denda dan Pidana Percobaan

Dua kasus yang disidangkan secara terpisah tersebut melibatkan pencurian hasil bumi berupa kopi dan lada dengan nilai kerugian di bawah ambang batas Rp2.500.000,00.
Gedung Pengadilan Negeri Kepahiang. Foto dokumentasi PN Kepahiang
Gedung Pengadilan Negeri Kepahiang. Foto dokumentasi PN Kepahiang

MARINews, Kepahiang – Menjelang penghujung 2025, pada Kamis (18/12) Pengadilan Negeri Kepahiang (PN Kepahiang) menggelar persidangan untuk dua perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring). 

Dua kasus yang disidangkan secara terpisah tersebut melibatkan pencurian hasil bumi berupa kopi dan lada dengan nilai kerugian di bawah ambang batas Rp2.500.000,00.

Kasus Pencurian Kopi: Berawal dari Cekcok di Kebun

Terdakwa pertama, Sawalin bin Jasma, dinyatakan bersalah atas pencurian buah kopi milik seorang warga bernama Perdi di Desa Pungguk Beringang, Kecamatan Ujan Mas. Aksi tersebut terjadi pada 8 April 2025.

Dalam fakta persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal, Hendi Gusta Rianda, terungkap korban memergoki Sawalin saat tengah memetik kopi di kebunnya. Ketegangan sempat terjadi ketika korban mencoba mengambil kembali hasil petikan tersebut, namun Sawalin menolak dan sempat mencabut parang dari sarungnya.

"Kalau kamu bacok, aku bacok-bacok juga," ujar Sawalin sebagaimana tertuang dalam berkas perkara saat terjadi perselisihan di lokasi kejadian.

Meski sempat mengelak dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, di hadapan saksi-saksi dan tokoh masyarakat Desa Daspetah, Sawalin akhirnya mengakui perbuatannya. Hakim menyatakan Sawalin terbukti melanggar Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan.

"Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp500.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujar Hakim Hendi dalam putusannya. 

Adapun barang bukti berupa satu kaleng kopi senilai Rp150.000,00 dikembalikan kepada pemilik sah.

Kasus Pencurian Lada: Jadi Relawan Polsek Sebelum Divonis

Perkara kedua menyeret Frengkie bin Sarif Ali. Ia didakwa mencuri sekitar lima kilogram lada basah milik Halimah di Desa Air Raman, Kecamatan Bermani Ilir, pada September 2025. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp500.000,00.

Ada hal menarik dalam pertimbangan hakim pada kasus ini. Hakim Tunggal yang memeriksa perkara ini, Sarah Leonora, mencatat Frengkie telah menunjukkan itikad baik dengan meminta maaf kepada korban. 

Selain itu, terdakwa telah menjadi sukarelawan (volunteer) untuk membantu pelayanan di Polsek Bermani Ilir selama dua bulan terakhir.

Namun, mengingat Frengkie pernah dihukum sebelumnya (residivis), hakim tetap menjatuhkan hukuman pidana penjara. 

"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain selama masa percobaan satu tahun," tegas Hakim Sarah.

Sementara itu, barang bukti berupa lima kilogram lada diperintahkan untuk dimusnahkan karena kondisi barang yang telah busuk dan tidak lagi memiliki nilai ekonomis.

Merujuk Batasan Tipiring

Kedua putusan ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012. Aturan ini mengatur bahwa perkara dengan nilai kerugian di bawah Rp2.500.000,00 dikategorikan sebagai pencurian ringan (Tipiring), yang memungkinkan penyelesaian hukum melalui hakim tunggal dan hukuman yang lebih ringan dibandingkan pencurian biasa.

Penulis: Komang Ardika
Editor: Tim MariNews